Jumat, 25 Maret 2011

Laporan Praktek

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Tidak ada yang tahu dengan pasti kapan persalinan seorang wanita dimulai, namun ada sejumlah tanda bahwa persalinan akan segera dimulai.
Di minggu-minggu sebelum melahirkan, bayi akan turun ke bagian bawah perut ibu, sang ibu akan merasakan lebih banyak kontraksi, atau sang ibu merasakan sesuatu yang berbeda dalam hatinya jika dibandingkan dengan 8 bulan kehamilan sebelumnya. Tanda-tanda lain mungkin baru muncul 1 atau 2 hari sebelum persalinan. Feses ibu akan berubah, atau sedikit lendir berdarah akan keluar dari vaginanya. Kadang-kadang, bahkan air ketubannya ikut keluar.
Angka Kematian ibu melahirkan di Indonesia masih tergolong tinggi. Berdasarkan penelitian Woman Research Institute, angka kematian ibu melahirkan saat ini mencapai 307 per 100.000 kelahiran hidup. Di Indonesia, saat ini terdapat 13 provinsi yang angka kematian ibu melahirkannya tinggi. Salah satu penyebab kematian ibu hamil ketika melahirkan di antaranya adalah masih minimnya sarana dan prasarana bersalin termasuk tenaga medis yang memadai. Bila angka kematian ibu melahirkan tidak menurun, Indonesia akan gagal mencapai salah satu Tujuan Pembangunan Milenium yang ditetapkan PBB. Selain minimnya ketersediaan fasilitas dan tenaga medis yang memadai, pertolongan persalinan yang diberikan oleh petugas kesehatan terlatih terutama bidan yang belum merata, dan ini juga mempengaruhi meningkatnya angka kematian ibu melahirkan.

1.2. Tujuan
1.2.1. Tujuan Umum
Memberikan pengetahuan bagi pembaca mengenai persalinan normal dan sebagai laporan pelengkap dalam penilaian pada mata kuliah Asuhan Persalinan Normal.
1.2.2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus dari penulisan laporan ini adalah agar penulis mampu :
1) Melakukan pengkajian melalui pengumpulan data
2) Merumuskan diagnosa pada ibu bersalin
3) Melakukan rencana asuhan pada ibu bersalin
4) Melakukan evaluasi pada ibu bersalin
5) Melakukan pendokumentasian asuhan pada ibu bersalin

1.3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari laporan persalinan ini antara lain : Pengkajian tentang persalinan, merumuskan diagnosa, melakukan rencana asuhan pada ibu bersalin, dan melakukan pendokumentasian asuhan pada ibu bersalin. Pengkajian ini dilakukan pada Ny. A dengan diagnosa G2P1Ao hamil 38 minggu 2 hari di ruang kamar bersalin di RSAL Marinir Cilandak Jakarta Selatan.

1.4. Manfaat Laporan
Bagi mahasiswa meningkatkan kemampuan untuk melakukan asuhan persalinan normal dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Asuhan Kebidanan II.


















BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1. Pengertian Persalinan
Persalinan dan kelahiran merupakan kejadian fisiologis yang normal dalam kehidupan. Kelahiran seorang bayi juga merupakan peristiwa sosial bagi ibu dan keluarga. Peranan ibu adalah melahirkan bayinya, sedangkan peranan keluarga adalah memberikan bantuan dan dukungan pada ibu ketika terjadi proses persalinan. Dalam hal ini peranan petugas kesehatan tidak kalah penting dalam memberikan bantuan dan dukungan pada ibu agar seluruh rangkaian proses persalinan berlangsung dengan aman baik bagi ibu maupun bagi bayi yang dilahirkan.
Beberapa istilah yang berkaitan dengan persalinan sebagai berikut.
a. Persalinan adalah proses membuka dan menipisnya serviks dan janin turun ke jalan lahir.
b. Kelahiran adalah proses dimana janin dan ketuban didorong keluar melalui jalan lahir. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa persalinan (labor) adalah rangkaian peristiwa mulia dari kenceng-kenceng teratur sampai dikeluarkannya produk konsepsi (janin, plasenta, ketuban, cairan ketuban) dari uterus ke dunia luar melalui jalan lahir atau melalui jalan lain, dengan bantuan atau dengan kekuatan sendiri.
c. Paritas adalah jumlah janin dengan berat badan lebih dari 500 gram yang pernah dilahirkan, hidup maupun mati, bila berat badan tidak diketahui, maka dipakai umur kehamilan lebih dari 24 minggu.
d. Delivery (kelahiran) adalah peristiwa keluarnya janin termasuk plasenta.
e. Gravida (kehamilan) adalah jumlah kehamilan termasuk abortus, molahidatidosa dan kehamilan ektopik yang pernah dialami oleh seorang ibu.
f. Persalinan dan kelahiran normal adalah proses pengeluaran yang terjadi pada kehamilan cukup bulan (37 – 42 minggu) berlangsung dalam waktu 18 – 24 jam, tanpa komplikasi baik pada ibu maupun pada janin.
g. Spontan adalah persalinan terjadi karena dorongan kontraksi uterus dan kekuatan mengejan ibu.


2.2. Sebab-sebab Terjadinya Persalinan
Apa yang menyebabkan terjadinya persalinan belum diketahui benar, yang ada hanyalah merupakan teori-teori yang kompleks antara lain dikemukakan faktor-faktor humoral, struktur rahim, sirkulasi rahim, pengaruh tekanan pada saraf, dan nutrisi.
a. Teori penurunan hormonal : 1 – 2 minggu sebelum partus mulai terjadi penurunan kadar hormon estrogen dan progesteron. Progesteron bekerja sebagai penenang otot-otot polos rahim dan akan menyebabkan kekejangan pembuluh darah sehingga timbul his bila kadar progesteron turun.
b. Teori plasenta menjadi tua akan menyebabkan turunnya kadar estrogen dan progesteron yang menyebabkan kekejangan pembuluh darah hal ini akan menimbulkan kontraksi rahim.
c. Teori distensi rahim : rahim yang menjadi besar dan menegang menyebabkan iskemia otot-otot rahim, sehingga mengganggu sirkulasi utero – plasenter.
d. Teori iritasi mekanik : di belakang serviks terletak ganglion servikale (fleksus Frankenhauser). Bila ganglion ini digeser dan ditekan, misalnya oleh kepala janin, akan timbul kontraksi uterus.
e. Induksi partus (induction of labour). Partus dapat pula ditimbulkan dengan jalan :
• Gagang laminaria : beberapa laminaria dimasukkan dalam kanalis servikalis dengan tujuan merangsang pleksus frankenhauser.
• Amniotomi : pemecahan ketuban.
• Oksitosin drips : pemberian oksitosin menurut tetesan per infus.
2.3. Proses Terjadinya Persalinan
Beberapa teori yang menyatakan kemungkinan proses persalinan adalah:
a. Teori Keregangan
Otot rahim mempunyai kemampuan dalam batas tertentu setelah melewati batas tersebut terjadi kontraksi sehingga persalinan dapat dimulai.
b. Teori Penurunan Progesteron
Proses penuaan plasenta terjadi mulai umur 28 minggu dimana terjadi penimbunan jaringan ikat, pembuluh darah mengalami penyempitan dan buntu. Produksi progesterone mengalami penurunan, sehingga otot rahim lebih sensitif terhadap oksitosin. Akibatnya otot rahim mulai berkontraksi setelah tercapai tingkat penurunan progesterone tertentu.
c. Teori Oksitosin Internal
Perubahan keseimbangan esterogen dan progesterone dapat mengubah sensitivitas otot rahim sehingga sering terjadi kontraksi Braxton Hicks. Menurunnya konsentrasi progesterone akibat tuanya kehamilan maka oksitosin dapat meningkatkan aktivitas sehingga persalinan dapat dimulai
d. Teori Prostaglandin
Konsentrasi prostaglandin meningkat sejak umur kehamilan 15 minggu. Pemberian prostaglandin saat hamil dapat menimbulkan kontraksi otot rahim sehingga persalinan dapat dimulai (hasil konsepsi dikeluarkan)
e. Teori Hipotalamus Pituitari Dan Glandula Suprarenal
• Teori ini menunjukkan kehamilan dengan anensefal sering terjadi kelambatan persalinan karena tidak terbentuk hipotalamus. (Linggin, 1973)
• Nolpar pada tahun 1993 mengangkat otak kelinci percobaan, hasilnya kehamilan kelinci berlangsung lama
• Dari percobaan tersebut dapat disimpulkan ada hubungan antara hipotalamus pituitari dengan mulainya persalinan
• Glandula Suprarenal merupakan pemicu terjadinya persalinan

2.4. Tanda-tanda Terjadinya Persalinan
Sebelum terjadi persalinan sebenarnya beberapa minggu sebelumnya wanita memasuki “bulannya” atau “minggunya” atau “harinya” yang disebut kala pendahuluan (preparatory stage of labor). Ini memberikan tanda-tanda sebagai berikut :
a. Lightening atau setting atau dropping yaitu kepala turun memasuki pintu atas panggul terutama pada primigravida. Pada multipara tidak begitu kentara.
b. Perut kelihatan lebih melebar, fundus uteri turun.
c. Perasaan sering-sering atau susah kencing (polakisuria) karena kandung kemih tertekan oleh bagian terbawah janin.
d. Perasaan sakit di perut dan di pinggang oleh adanya kontraksi-kontraksi lemah dari uterus, kadang-kadang disebut “false labor pains”.
e. Serviks menjadi lembek, mulai mendatar, dan sekresinya bertambah bisa bercampur darah (bloody show).
Tanda-tanda in-partu :
a. Rasa sakit oleh adanya his yang datang lebih kuat, sering, dan teratur, yang mengakibatkan perubahan serviks (frekuensi minimal 2 kali dalam 10 menit).
b. Keluar lendir bercampur darah (show) yang lebih banyak karena robekan-robekan kecil pada serviks.
c. Kadang-kadang ketuban pecah dengan sendirinya.
d. Pada pemeriksaan dalam : serviks mendatar dan pembukaan telah ada.

2.5. Tahapan – tahapan dalam Persalinan
Proses persalinan terdiri dari 4 kala :
a. KALA I ( Kala Pembukaan )
• Fase Laten
Servik berdilatasi kurang dari 4 cm, berlangsung 7 – 8 cm.
• Fase Aktif
 Periode Akselerasi
Pembukaan menjadi 4 cm berlangsung 2 jam
 Periode Dilatasi Maksimum (Steady)
Pembukaan berlangsung cepat menjadi 9 cm, berlangsung 2 jam.

 Periode Deselerasi
Pembukaan menjadi 10 cm / lengkap dalam waktu 2 jam
b. KALA II ( Kala Pengeluaran )
• Awal (Non Ekspulsi)
Servik membuka lengkap (10 cm),penurunan kepala berlanjut, belum ada untuk meneran
• Akhir (Ekspulsi)
Servik membuka lengkap (10 cm) bagian terbawah telah mencapai dasar panggul ibu terasa ingin meneran
Gejala dan tanda kala II persalinan :
• Ibu merasa ingin meneran bersamaan dengan terjadinya kontraksi
• Ibu merasakan adanya peningkatan tekanan pada rektum dan atau vaginanya
• Perineum menonjol
• Vulva – vagina dan spingter ani membuka
• Meningkatnya pengeluaran lendir bercampur darah
c. KALA III ( Kala Uri / Placenta )
Dimulai sejak bayi lahir lengkap sampai plasenta lahir lengkap.
Manajemen Aktif Kala III
Tujuan manajemen aktif kala III adalah untuk menghasilkan kontraksi uterus yang lebih efektif sehingga dapat mempersingkat waktu, mencegah perdarahan dan mengurangi kehilangan darah kala III persalinan jika dibandingkan dengan penatalaksanaan fisiologis. Sebagian besar kasus kesakitan dan kematian ibu di Indonesia disebabkan oleh perdarahan pasca persalinan dimana sebagian besar disebabkan oleh atonia uteri dan retensio plasenta yang sebenarnya dapat dicegah dengan melakukan manajemen aktif kala III.
Keuntungan-keuntungan manajemen aktif kala III :
• Persalinan kala III yang lebih singkat
• Mengurangi jumlah kehilangan darah
• Mengurangi kejadian retensio plasenta
Manajemen aktif kala III terdiri dari 3 langkah utama :
• Pemberian suntikan Oksitosin dalam 1 menit pertama setelah bayi lahir
• Melakukan penegangan tali pusat terkenddali
• Masase fundus uteri
d. KALA IV
Dimulai dari lahirnya plasenta sampai 2 jam post partum.
Setelah plasenta lahir :
• Lakukan rangsangan taktil (masase) uterus untuk merangsang uterus berkontraksi baik dan kuat
• Evaluasi tinggi fundus dengan meletakkan jari tangan anda secara melintang dengan pusat sebagai patokan. Umumnya, fundus uteri setinggi atau beberapa jari di bawah pusat. Sebagai contoh, hasil pemeriksaan ditulis : “dua jari di bawah pusat”.
• Perkiraan kehilangan darah secara keseluruhan
• Periksa kemungkinan perdarahan dari robekan (laserasi atau episiotomi) perineum
• Evaluasi keadaan umum ibu
• Dokumentasikan semua asuhan dan temuan selama persalinan kala IV di bagian belakang partograf, segera setelah asuhan diberikan atau setelah penilaian dilakukan.
Catatan :
WHO / UNICEF / IVACG Task Force, 2006 merekomendasikan pemberian 2 dosis vitamin A 200.000 IU dalam selang waktu 24 jam pada ibu pasca persalinan untuk memperbaiki kadar vitamin A pada ASI dan mencegah terjadinya lecet puting susu. Selain itu suplementasi vitamin A akan meningkatkan daya tahan ibu terhadap infeksi perlukaan atau laserasi akibat proses persalinan.
2.6. Anamnesis dan Pemeriksaan Fisik pada Ibu Bersalin
2.6.1. Anamnesis
Tujuan anamnesis adalah mengumpulkan informasi tentang riwayat kesehatan, kehamilan dan persalinan. Informasi ini digunakan dalam proses membuat keputusan klinik untuk menentukan diagnosis dan mengembangkan rencana asuhan atau perawatan yang sesuai.
Tanyakan pada ibu :
• Nama, umur dan alamat
• Gravida dan para
• Hari pertama haid terakhir
• Kapan bayi akan lahir (menurut taksiran ibu)
• Riwayat alergi obat-obatan tertentu
• Riwayat kehamilan sekarang :
 Apakah ibu pernah melakukan pemeriksaan antenatal? Jika ya, periksa kartu asuhan antenatalnya (jika mungkin).
 Pernahkah ibu mendapat masalah selama kehamilannya (misalnya : perdarahan, hipertensi, dll)?
 Kapan mulai kontraksi?
 Apakah kontraksi teratur? Seberapa sering kontraksi terjadi?
 Apakah ibu masih merasakan gerakan bayi?
 Apakah selaput ketuban sudah pecah? Jika ya, apa warna cairan ketuban? Apakah kental atau encer? Kapan saat selaput ketuban pecah? (periksa perineum ibu untuk melihat air ketuban di pakaiannya).
 Apakah keluar cairan bercampur darah dari vagina ibu? Apakah berupa bercak atau darah segar per vaginam? (periksa perineum ibu untuk melihat darah segar atau lendir bercampur darah di pakaiannya).
 Kapan ibu terakhir kali makan atau minum?
 Apakah ibu mengalami kesulitan untuk berkemih?
• Riwayat kehamilan sebelumnya :
 Apakah ada masalah selama persalinan atau kelahiran sebelumnya (bedah sesar, persalinan dengan ekstraksi vakum atau forseps, induksi oksitosin, hipertensi yang diinduksi oleh kehamilan, preeklamsia / eklamsia, perdarahan pascapersalinan)?
 Berapa berat badan bayi yang paling besar pernah ibu lahirkan?
 Apakah ibu mempunyai bayi bermasalah pada kehamilan / persalinan sebelumnya?
• Riwayat medis lainnya (masalah pernafasan, hipertensi, gangguan jantung, berkemih, dll).
• Masalah medis saat ini (sakit kepla, gangguan penglihatan, pusing atau nyeri epigastrium bagian atas). Jika ada, periksa tekanan darahnya dan protein urine ibunya.
• Pertanyaan tentang hal-hal yang belum jelas atau berbagai bentuk kekhawatiran lainnya.
Dokumentasikan semua temuan. Setelah anamnesis lengkap, lakukan pemeriksaan fisik.
2.6.2. Pemeriksaan fisik
Bertujuan untuk menilai kondisi kesehatan ibu dan bayinya serta tingkat kenyamanan fisik ibu bersalin. Hasil pemeriksaan fisik dan anamnesis diramu/diolah untuk membuat keputusan klinik, menegakkan diagnosis dan mengembangkan rencana asuhan atau keperawatan yang paling sesuai dengan kondisi ibu. Jelaskan kepada ibu dan keluarganya tentang apa yang akan dilakukan, diperiksa dan tujuannya. Anjurkan mereka untuk bertanya dan jawab pertanyaan yang diajukan sehingga mereka memahami kepentingan pemeriksaan.
Langkah-langkah dalam melakukan pemeriksaan fisik :
• Cuci tangan sebelum melakukan pemeriksaan fisik.
• Tunjukkan sikap ramah dan sopan, tenteramkan hati dan bantu ibu agar merasa nyaman. Minta ibu menarik nafas perlahan dan dalam jika ia merasa tegang / gelisah.
• Minta ibu untuk mengosongkan kandung kemihnya (jika perlu, periksa jumlah urine dan adanya protein dan aseton dalam urine).
• Nilai kesehatan dan keadaan umum ibu, suasana hatinya, tingkat kegelisahan atau nyeri kontraksi, warna konjungtiva, kebersihan, status gizi dan kecukupan cairan tubuh.
• Nilai tanda-tanda vital ibu (tekanan darah, suhu, nadi, dan pernafasan).
• Penilaian tekanan darah dan nadi ibu, lakukan pemeriksaan itu di antara dua kontraksi.
• Lakukan pemeriksaan abdomen.
• Lakukan periksa dalam.
Pemeriksaan abdomen
Pemeriksaan abdomen dilakukan untuk :
• Menentukan tinggi fundus uteri.
• Memantau kontraksi uterus.
• Memantau denyut jantung janin.
• Menentukan presentasi.
• Menentukan penurunan bagian terbawah janin.
Sebelum melakukan pemeriksaan abdomen, pastikan dulu bahwa ibu sudah mengosongkan kandung kemihnya, kemudian minta ibu untuk berbaring. Tempatkan bantal di bawah kepala dan bahunya dan minta ibu untuk menekukkan lututnya. Jika ibu gugup, beri bantuan agar ia memperoleh rasa nyaman dengan minta ibu untuk menarik nafas dalam berulang-kali. Jangan biarkan ibu dalam posisi telentang dalam waktu lebih dari sepuluh menit.
a) Menentukan tinggi fundus uteri
Pastikan pengukuran dilakukan pada saat uterus tidak sedang berkontraksi menggunakan pita pengukur. Ibu dengan posisi setengah duduk dan tempelkan ujung pita (posisi melebar) mulai dari tepi atas simfisis pubis, kemudian rentangkan pita mengikuti aksis/linea mediana dinding depan abdomen hingga ke puncak fundus. Jarak antara tepi atas simfisis pubis dan puncak fundus uteri adalah tinggi fundus.
b) Memantau kontraksi uterus
Gunakan jarum detik yang ada pada jam dinding atau jam tangan untuk memantau kontraksi uterus. Secara hati-hati, letakkan tangan penolong di atas uterus dan palpasi jumlah kontraksi yang terjadi dalam kurun waktu 10 menit. Tentukan durasi atau lama setiap kontraksi yang terjadi. Pada fase aktif, minimal terjadi 2 kontraksi dalam 10 menit dan lama kontraksi adalah 40 detik atau lebih. Diantara dua kontraksi akan terjadi relaksasi dinding uterus.
c) Memantau denyut jantung janin
Gunakan stetoskop pinnards atau Doppler untuk mendengar denyut jantung janin (DJJ) dalam rahim ibu dan untuk menghitung jumlah denyut jantung janin permenit, gunakan jarum detik pada jam dinding atau jam tangan. Tentukan titik tertentu pada dinding abdomen ibu dimana suara DJJ terdengar paling kuat.
Tip : jika DJJ sulit untuk ditemukan lakukan palpasi abdomen ibu untuk menentukan lokasi punggung bayi. Biasanya rambatan suara DJJ lebih mudah didengar melalui dinding abdomen pada sisi yang sama dengan punggung bayi.
Nilai DJJ selama dan segera setelah kontraksi uterus. Mulai penilaian sebelum atau selama puncak kontraksi. Dengarkan DJJ selama minimal 60 detik, dengarkan sampai sedikitnya 30 detik setelah kontraksi berakhir. Lakukan penilaian DJJ tersebut pada lebih dari 1 kontraksi. Gangguan kondisi kesehatan janin dicerminkan dari DJJ yang kurang dari 120 atau lebih dari 160 kali permenit. Kegawatan janin ditunjukkan dari DJJ yang kurang dari 100 atau lebih dari 180 kali permenit. Bila demikian, baringkan ibu ke sisi kiri dan anjurkan ibu untuk relaksasi. Nilai kembali DJJ setelah 5 menit dari pemeriksaan sebelumnya, kemudian simpulkan perubahan yang terjadi. Jika DJJ tidak mengalami perbaikan maka siapkan ibu untuk segera dirujuk.
d) Menentukan presentasi
Untuk menentukan presentasi (bagian terbawah) bayi :
• Berdiri disamping dan menghadap kearah kepala ibu (minta ibu mengangkat tungkai atas dan menekukkan lutut).
• Untuk menentukan apakah presentasinya dalah kepala atau bokong maka perhatikan dan pertimbangkan bentuk, ukuran kepadatan bagian tersebut. Bagian berbentuk bulat teraba keras berbatas tegas dan mudah digerakkan (bila belum masuk rongga panggul) biasanya adalah kepala. Jika bentuknya kurang tegas, teraba kenyal, relatif lebih besar, dan sulit terpegang secara mantap maka bagian tersebut biasanya adalah bokong. Istilah sungsang digunakan untuk menunjukkan bahwa bagian terbawah adalah kebalikan dari kepala atau di identikkan sebagai bokong.
• Dengan ibu jari dan jari tengah dari satu tangan (hati-hati dan mantap), pegang bagian terbawah janin yang mengisi bagian bawah abdomen (diatas simfisis pubis) ibu. Bagian yang berada diantara ibu jari dan jari tengah penolong adalah penunjuk presentasi bayi.
• Jika bagian terbawah janin belum masuk ke rongga panggul maka bagian tersebut masih dapat digerakkan. Jika telah memasuki rongga panggul maka bagian terbawah janin sulit atau tidak dapat digerakkan lagi.
e) Menentukan penurunan bagian terbawah janin
Pemeriksaan penurunan bagian terbawah janin ke dalam rongga panggul melalui pengukuran pada dinding abdomen akan memberikan tingkat kenyamanan yang lebih baik bagi ibu jika dibandingkan dengan melakukan periksa dalam (vaginal toucher). Selain itu cara penilaian diatas (bila dilakukan secara benar) dapat memberikan informasi yang sama baiknya dengan hasil sama baiknya dengan hasil periksa dalam tentang kemajuan persalinan (penurunan bagian terbawah janin) dan dapat mencegah periksa dalam yang tidak perlu atau berlebihan.
Penilaian penurunan kepala janin dilakukan dengan menghitung proporsi bagian terbawah janin yang masih berada diatas tepi atas simfisis dan dapat diukur dengan 5 jari tangan pemeriksa (perlimaan). Bagian diatas simfisis adalah proporsi yang belum masuk pintu atas panggul dan sisanya (tidak teraba) menunjukkan sejauh mana bagian terbawah janin telah masuk kedalam rongga panggul.
Penurunan bagian terbawah dengan metode 5 jari (perlimaan) adalah :
• 5/5 jika bagian terbawah janin seluruhnya teraba diatas simfisis pubis.
• 4/5 jika sebagian (1/5) bagian terbawah janin telah memasuki pintu atas panggul.
• 3/5 jika sebagian (2/5) bagian terbawah janin telah memasuki rongga panggul.
• 2/5 jika hanya sebagian dari bagian terbawah janin masih berada diatas simfisis dan (3/5) bagian telah turun melewati bidang tengah rongga panggul (tidak dapat digerakkan).
• 1/5 jika hanya 1 dari 5 jari masih dapat meraba bagian terbawah janin yang berada diatas simfisis dan 4/5 bagian telah masuk ke dalam rongga panggul.
• 0/5 jika bagian terbawah janin jika sudah tidak dapat diraba dari pemeriksaan luar dan dari seluruh bagian terbawah janin sudah masuk ke dalam rongga panggul.
Merujuk pada kasus primigravida, inpartu kala I fase aktif dengan kepala janin masih 5/5 dimana kondisi ini patut diwaspadai sebagai kondisi yang tidak lazim.
Alasannya adalah pada kala I persalinan, kepala seharusnya sudah masuk ke dalam rongga panggul. Bila ternyata kepala memang tidak dapat turun, mungkin bagian terbawah janin (kepala) terlalu besar dibandingkan dengan diameter pintu atas panggul. Mengingat bahwa hal ini patut diduga sebagai disproporsi kepala panggul (CPD) maka sebaiknya ibu dapat melahirkan di fasilitas kesehatan yang mempunyai kemampuan untuk melakukan operasi seksio sesaria sebagai antisipasi apabila terjadi persalinan macet (disproporsi). Penyulit lain dari posisi kepala diatas pintu atas panggul adalah tali pusat menumbung yang disebabkan oleh selaput ketuban yang disertai turunnya tali pusat.


Periksa Dalam
Sebelum melakukan periksa dalam, cuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir, kemudian keringkan dengan handuk kering dan bersih. Minta ibu untuk berkemih dan mencuci area genitalia (jika ibu belum melakukannya) dengan sabun dan air. Jelaskan pada ibu setiap langkah yang akan dilakukan selama pemeriksaan. Tentramkan hati dan anjurkan ibu untuk rileks. Pastikan privasi ibu terjaga selama pemeriksaan dilakukan.
Langkah-langkah dalam melakukan pemeriksaan dalam termasuk :
1) Tutupi badan ibu sebanyak mungkin dengan sarung dan selimut.
2) Minta ibu berbaring terlentang dengan lutut ditekuk dan paha dibentangkan (mungkin akan membantu jika ibu menempelkan kedua telapak kakinya satu sama lain).
3) Gunakan sarung tangan DTT atau steril saat melakukan pemeriksaan.
4) Gunakan kasa atau gulungan kapas DTT yang dicelupkan ke air DTT / larutan antiseptik. Basuh labia secara hati-hati, seka dari bagian depan ke belakang untuk menghindarkan kontaminasi feses (tinja).
5) Periksa genetalia eksterna, perhatikan apakah ada luka atau massa (benjolan) termasuk kondilomata, varikositas vulva atau rektum, atau luka parut di perineum.
6) Nilai cairan vagina dan tentukan apakah ada bercak darah, perdarahan per vaginam atau mekonium :
a. Jika ada perdarahan pervaginam, jangan lakukan pemeriksaan dalam.
b. Jika ketuban sudah pecah lihat warna dan bau air ketuban. Jika terlihat pewarnaan mekonium, nilai apakah kental atau encer dan periksa DJJ :
b.1. Jika mekonium encer dan DJJ normal, teruskan pemantauan DJJ dengan seksama menurut petunjuk pada partograf. Jika ada tanda-tanda akan terjadi gawat janin, lakukan ujukan segera.
b.2. Jika mekonium kental, bila DJJ dan rujuk segera.
b.3. Jika tercium bau busuk, mungkin telah terjadi infeksi.
7) Dengan hati-hati pisahkan labium mayus dengan jari manis dan ibu jari (gunakan sarung tangan periksa). Masukkan (hati-hati) jari telunjuk yang diikuti dengan jari tengah. Dengan mengeluarkan kedua jari tersebut sampai pemeriksaan selesai dilakukan. Jika selaput ketuban pecah, jangan melakukan tindakan amniotomi (merobeknya). Alasannya : amniotomi sebelum waktunya dapat meningkatkan resiko infeksi terhadap ibu dan bayi serta gawat janin.
8) Nilai vagina. Luka prut di vagina mengindikasikan adanya riwayat robekan perineum atau tindakan episiotomi sebelumnya. Hal ini merupakan informasi penting untuk menentukan pada saat kelahiran bayi.
9) Nilai pembukaan dan penipisan serviks.
10) Pastikan tali pusat / bagian-bagian terkecil (tangan atau kaki) tidak teraba pada saat melakukan periksa dalam jika teraba maka ikutilah langkah-langkah gawat darurat dan segera rujuk ibu ke fasilitas kesehatan yang sesuai.
11) Nilai penurunan bagian terbawah janin dan tentukan apakah bagian tersebut telah masuk ke dalam rongga panggul. Bandingkan tingkat penurunan kepala dari hasil periksa dalam dengan hasil pemeriksaan melalui dinding abdomen (perlimaan) untuk menentukan kemajuan persalinan.
12) Jika bagian terbawah adalah kepala, pastikan penunjuknya (ubun ubun kecil, ubun-ubun besar atau fontanela magna) dan celah (sutura) sagitalis untuk menilai derajat penyusupan atau tumpang tindih tulang kepala dan apakah ukuran kepala janin sesuai dengan ukuran jalan lahir.
13) Jika pemeriksaan sudah lengkap, keluarkan kedua jari pemeriksaan (hati-hati), celupkan sarung tangan kedalam larutan untuk dekontaminasi, lepaskan kedua sarung tangan tadi secara terbalik dan rendam dalam larutan dekontaminan selama 10 menit.
14) Cuci kedua tangan dan segera keringkan dengan handuk yang bersih dan kering.
15) Bantu ibu untuk mengambil posisi yang lebih nyaman.
16) Jelaskan hasil-hasil pemeriksaan kepada ibu dan keluarganya.
2.6.3. Mencatat dan mengkaji hasil anamnesis dan pemeriksaan fisik
Ketika anamnesis dan pemeriksaan telah lengkap :
a) Catat semua temuan hasil anamnesis dan pemeriksaan fisik secara teliti dan lengkap.
b) Gunakan informasi yang ada untuk menentukan apakah ibu sudah inpartu, tahapan dan fase persalinan. Jika pembukaan serviks kurang dari 4 cm, berarti ibu berada dalam fase laten kala I persalinan dan perlu penilaian ulang 4 jam kemudian. Jika pembukaan telah mencapai atau lebih dari 4 cm maka ibu berada dalam fase aktif kala I persalinan sehingga perlu dimulai pemantauan kemajuan persalinan dengan menggunakan partograf.
c) Tentukan ada atau tidaknya masalah atau penyulit yang harus ditata laksana secara khusus.
d) Setiap kali selesai melakukan penilaian, lakukan kajian data yang terkumpul, dan buat diagnosis berdasarkan informasi tersebut. Susun rencana penatalaksanaan dan asuhan ibu bersalin. Penatalaksanaan harus didasarkan pada kajian hasil temuan dan diagnosis.
e) Jelaskan temuan, diagnosis dan rencana penatalaksanaan kepada ibu dan keluarganya sehingga mereka mengerti tentang tujuan asuhan yang akan diberikan.
2.7. Perlengkapan, bahan-bahan dan obat-obat esensial untuk Asuhan Persalinan, kelahiran masa nifas segera dan bayi baru lahir
2.7.1. Benda yang harus tersedia pada setiap kelahiran
• Partus set (di dalam wadah stenlis yang berpenutup)
• 2 klem kocher (klem tali pusat)
• Gunting tali pusat
• Benang tali pusat atau klem plastik
• Kateter nelaton
• Gunting episiotomi
• Alat pemecah selaput ketuban atau klem ½ kocher
• 2 pasang sarung tangan DTT atau steril
• Kasa atau kain kecil (untuk membersihkan jalan nafas bayi)
• Gulungan kapas basah (menggunakan air DTT)
• Tabung suntik 2 ½ atau 5 ml dengan jarum IM sekali pakai
• Kateter penghisap De Lee (penghisap lendir) atau bola karet penghisap yang baru dan bersih
• 4 kain (bisa disiapkan oleh keluarga)
• 3 handuk atau kain untuk mengertingkan dan menyelimuti bayi (bisa disediakan oleh keluarga)
• Bahan-bahan
• Partograf (halaman depan dan belakang)
• Catatan kemajuan persalinan atau KMS Ibu Hamil
• Kertas kosong atau formulir rujukan yang digunakan di daerah tersebut
• Pena
• Termometer
• Pita pengukur
• Doppler atau leneck
• Jam yang mempunyai jarum detik
• Stetoskop
• Tensimeter
• Sarung tangan pemeriksa bersih (5 pasang)
• Sarung tangan DTT atau steril (5 pasang)
• Sarung tangan rumah tangga (1 pasang)
• Larutan klorin (Bayclin 5,25 % atau setara) atau klorin serbuk (kalsium hipoklorin 35 % atau setara
• Perlengkapan pelindung pribadi : masker, kacamata, dan alas kaki yang tertutup
• Sabun cuci tangan
• Deterjen
• Sikat kuku dan gunting kuku
• Celemek plastik atau gaun penutup
• Lembar plastik untuk alas tempat tidur ibu saat persalinan
• Kantong plastik (untuk sampah)
• Sumber air bersih yang mengalir
• Wadah untuk larutan klorin 0,5 % (bisa disediakan oleh keluarga)
• Wadah untuk air DTT (bisa disediakan oleh keluarga)
2.7.2. Perlengkapan resusitasi bayi baru lahir
• Balon resusitasi dan sungkup nomor 0 dan 1
• Lampu sorot
• Tempat resusitasi
2.7.3. Obat-obatan dan perlengkapan untuk asuhan rutin dan penatalaksanaan / penanganan penyulit
• 8 ampul Oksitosin 1 ml 10 U (atau 4 ampul Oksitosin 2 ml U/ml) (simpan di dalam lemari pendingin dengan suhu 2 – 8oC)
• 20 ml Lidokain 1 % tanpa epinefrin atau 10 ml Lidokain 2 % tanpa epinefrin dan air steril atau cairan garam fisiologis (NS) untuk pengenceran
• 3 botol Ringer Laktat atau cairan garam fisiologis (NS) 500 ml
• Selang infus
• 2 tabung suntik 5 ml steril, sekali pakai dengan jarum IM
• Vitamin K1 ampul
• Salep mata Tetrasiklin 1 %
• 1 tabung suntik 10 ml steril, sekali pakai dengan jarum IM ukuran 22, panjang 4 cm atau lebih
2.7.4. Benda set jahit
• Pinset anatomi
• Pinset chirurgis
• Gunting benang
• 2 – 3 jarum jahit tajam (ukuran 9 dan 11)
• Benang chromic (satu kali pemakaian) ukuran 2,0 dan / atau 3,0
2.8. 58 Langkah APN
I. MENGENALI GEJALA DAN TANDA KALA DUA
1. Mendengar dan melihat adanya tanda persalinan Kala Dua
• Ibu merasa ada dorongan kuat dan meneran
• Ibu merasakan tekanan yang semakin meningkat pada rektum dan vagina
• Perineum tampak menonjol
• Vulva dan sfinger ani membuka
II. MENYIAPKAN PERTOLONGAN PERSALINAN
2. Pastikan kelengkapan peralatan, bahan dan obat-obatan esensial unruk menolong persalinan dan menatalaksanaan komplikasi ibu dan bayi baru lahir. Untuk asfiksia tempat datar dan keras, 2 kain dan 1 handuk bersih dan kering, lampu sorot 60 watt dengan jarak 60 cm dari tubuh bayi.
• Menggelar kain di atas perut ibu dan tempat resusitasi serta ganjal bahu bayi
• Menyiapkan oksitosin 10 unit dan alat suntuik steril sekali pakai di dalam partus set
3. Pakai celemek plastik
4. Melepaskan dan menyimpan semua perhiasan yang dipakai, cuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir kemudian keringkan tangan dengan tissue atau handuk pribadi yang bersih dan kering
5. Pakai sarung tangan DTT pada tangan yang akan digunakan untuk periksa dalam
6. Memasukkan oksitosin ke dalam tabung suntik (gunakan tangan yang memakai sarung tangan DTT dan steril (pastikan tidak terjadi kontaminasi pada alat suntil)
III. MEMASTIKAN PEMBUKAAN LENGKAP DAN KEADAAN JANIN BAIK
7. Membersihkan vulva dan perineum, menyekanya dengan hati-hati dari depan ke belakang dengan menggunakan kapas atau kasa yang dibasahi air DTT
• Jika introitus vagina, perineum atau anus terkontaminasi tinja, bersihkan dengan seksama dari arah depan ke belakang
• Buang kapas atau kasa pembersih (terkontaminasi) dalam wadah yang tersedia
• Ganti sarung tangan jika terkontaminasi (dekontaminasi, lepaskan dan rendam dalam larutan klorin 0,5 % (langkah 9)
8. Lakukan periksa dalam untuk memastikan pembukaan lengkap.
• Bila selaput ketuban dalam pecah dan pembukaan sudah lengkap maka lakukan amniotomi
9. Dekontaminasikan sarung tangan dengan cara mencelupkan tangan yang masih memakai sarung tangan ke dalam larutan klorin 0,5 % kemudian lepaskan dan rendam dalam keadaan terbalik dalam larutan klorin 0,5 % selama 10 menit. Cuci kedua tangan setelah sarung tangan dilepaskan
10. Periksa denyut jantung janin (DJJ) setelah kontraksi / saat relaksasi uterus untuk memastikan bahwa DJJ dalam batas normal (120 – 160 x/menit)
• Mengambil tindakan yang sesuai jika DJJ tidak normal
• Mendokumentasikan hasil-hasil pemeriksaan dalam, DJJ dan semua hasil-hasil penilaian serta asuhan lainnya pada partograf
IV. MENYIAPKAN IBU DAN KELUARGA UNTUK MEMBANTU PROSES BIMBINGAN MENERAN
11. Beritahukan bahwa pembukaan sudah lengkap dan keadaan janin baik dan bantu ibu dalam menemukan posisi yang nyaman dan sesuai dengan keinginannya.
• Tunggu hingga timbul rasa ingin meneran, lanjutkan pemantauan kondisi dan kenyamanan ibu dan janin (ikuti pedoman penatalaksanaan fase aktif) dan dokumentasikan semua temuan yang ada
• Jelaskan pada anggota keluarga tentang bagaimana peran mereka untuk mendukung dan memberi semangat pada ibu untuk meneran secara benar
12. Meminta keluarga membantu menyiapkan posisi meneran. (Bila ada rasa ingin meneran dan terjadi kontraksi yang kuat, bantu ibu ke posisi setengah duduk atau posisi lain yang diinginkan dan pastikan ibu merasa nyaman)
13. Laksanakan bimbingan meneran pada saat ibu merasa ada dorongan kuat untuk meneran :
• Bimbing ibu agar dapat meneran secara benar dan efektif
• Dukung dan beri semangat pada saat meneran dan perbaiki cara meneran apabila caranya tidak sesuai
• Bantu ibu mengambil posisi yang nyaman sesuai pilihannya (kecuali posisi berbaring terlentang dalam waktu yang lama)
• Anjurkan ibu untuk beristirahat di antara kontraksi
• Anjurkan keluarga memberi dukungan dan semangat untuk ibu
• Berikan cukup asuhan cairan per-oral (minum)
• Menilai DJJ setiap kontraksi uterus selesai
• Segera rujuk jika bayi belum atau tidak akan segera lahir setelah 120 menit (2 jam) meneran (primigravida) atau 60 menit (1 jam) meneran (multigravida)
14. Anjurkan ibu untuk berjalan, berjongkok atau mengambil posisi yang nyaman, jika ibu belum merasa ada dorongan untuk meneran dalam waktu 60 menit
V. PERSIAPKAN PERTOLONGAN KELAHIRAN BAYI
15. Letakkan handuk bersih (untuk mengeringkan bayi) di perut ibu, jika kepala bayi telah membuka vulva dengan diameter 5 - 6 cm
16. Letakkan kain bersih yang dilipat 1/3 bagian di bawah bokong ibu
17. Buka tutup partus set dan perhatikan kembali perlengkapan alat dan bahan
18. Pakai sarung tangan DTT pada kedua tangan
VI. PERSIAPKAN PERTOLONGAN KELAHIRAN BAYI
Lahirnya kepala
19. Setelah tampak kepala bayi dengan diameter 5 – 6 cm membuka vulva maka lindungi perineum dengan satu tangan yang dilapisi dengan kain bersih dan kering. Tangan yang lain menahan kepala bayi untuk menahan posisi defleksi dan membantu lahirnya kepala. Anjurkan ibu untuk meneran perlahan atau bernafas cepat dan dangkal
20. Periksa kemungkinan adanya lilitan tali pusat dan ambil tindakan yang sesuai jika hal itu terjadi, dan segera lanjutkan proses kelahiran bayi
• Jika tali pusat melilit leher secara longgar, lepaskan lewat bagian atas kepala bayi
• Jika tali pusat melilit leher secara kuat, klem tali pusat di dua tempat dan atau poting di antara dua klem tersebut
21. Tunggu kepala bayi melakukan putaran paksi luar secara spontan
Lahirnya Bahu
22. Setelah kepala melakukan putaran paksi luar, pegang secara biparental. Anjurkan ibu untuk meneran saat kontraksi. Dengan lembut gerakkan kepala ke arah bawah dan distal hingga bahu depan muncul di bawah arkus pubis dan kemudian gerakkan arah atas dan distal untuk melahirkan bahu belakang
Lahirnya Badan dan Tungkai
23. Setelah kesua bahu lahir, geser tangan bawah ke arah perineum ibu untuk menyanggah kepala, lengan dan siku sebelah bawah. Gunakan tangan atas untuk menelusuri dan memegang lengan dan siku sebelah atas.
24. Setelah tubuh dan lengan lahir, penelusuran tangan tas berlanjut ke punggung, bokong, tungkai dan kaki. Pegang kedua mata kaki (masukkan telunjuk di antara kaki dan pegang masing-masing mata kaki dengan ibu jari dan jari-jari lainnya)
VII. PENANGANAN BAYI BARU LAHIR
25. Lakukan penilaian (selintas) :
a. Apakah bayi menangis kuat dan / atau bernafas tanpa kesulitan?
b. Apakah bayi bergerak aktif?
Jika bayi tidak menangis, tidak bernafas atau megap-megap lakukan langkah resusitasi (lanjut ke langkah resusitasi pada asfiksia bayi baru lahir)
26. Keringkan tubuh bayi
• Keringkan bayi mulai dari muka, kepala, dan bagian tubuh lainnya kecuali bagian tangan tanpa membersihkan verniks. Ganti handuk basah dengan handuk / kain yang kering. Biarkan bayi di atas perut ibu.
27. Periksa kembali uterus untuk memastikan tidak ada lagi bayi dalam uterus (hamil tunggal)
28. Beritahu ibu bahwa ia akan disuntik oksitosin agar uterus berkontraksi baik.
29. Dalam waktu 1 menit setelah bayi lahir, suntikkan oksitosin 10 unit IM (intramuskuler) di 1/3 paha atas bagian distal lateral (lakukan aspirasi sebelum menyuntikkan oksitosin)
30. Setelah 2 menit pasca persalinan, jepit tali pusat dengan klem kira-kira 3 cm dari pusat bayi. Mendorong isi tali pusat ke arah distal (ibu) dan jepit kembali tali pusat pada 2 cm distal dari klem pertama.
31. Pemotongan dan pengikatan tali pusat :
• Dengan satu tangan, pegang tali pusat yang telah dijepit (lindungi perut bayi), dan lakukan pengguntingan tali pusat di antara 2 klem tersebut
• Ikat tali pusat dengan benang DTT atau steril pada satu sisi mengikatnya dengan simpul kunci pada sisi lainnya
• Lepaskan klem dan masukkan dalam wadah yang telah disediakan
32. Letakkan bayi agar ada kontak kulit ibu ke kulit bayi
Letakkan bayi tengkurap di dada ibu. Luruskan bahu bayi sehingga bayi menempel di dada / perut ibu. Usahakan kepala bayi berada di antara payudara ibu dengan posisi lebih rendah dari puting payudara ibu
33. Selimuti ibu dan bayi dengan kain hangat dan pasang topi di kepala bayi
VIII. PENATALAKSANAAN AKTIF PERSALINAN KALA TIGA
34. Pindahkan klem pada tal pusat hingga berjaraj 5 – 10 cm dari vulva
35. Letakkan satu tangan di atas kain pada perutibu, di tepi atas simfisis, untuk mendeteksi. Tangan lain menegangkan tali pusat
36. Setelah uterus berkontraksi, tegangkan tali pusat ke arah bawah sambil tangan yang lain mendorong uterus ke arah belakang atas (dorso – kranial) secara hati-hati (untuk mencegah inversio uteri). Jika plasenta tidak lahir setelah 30 – 40 detik, hentikan penegangan tali pusat dan tunggu hingga timbul kontraksi berikutnya dan ulangi prosedur di atas.
• Jika uterus tidak segera berkontraksi, minta ibu, suami, atau anggota keluarga untuk melakukan stimulasi puting susu.
Mengeluarkan plasenta
37. Lakukan penegangan dan dorongan dorso – kranial hingga plasenta terlepas, minta ibu meneran sambil penolong menarik tali pusat dengan arah sejajar lantai dan kemudian ke arah atas, mengikuti poros jalan lahir (tetap lakukan tekanan dorso – kranial)
• Jika tali pusat bertambah panjang, pindahkan klem hingga berjarak sekitar 5 – 10 cm dari vulva dan lahirkan plasenta
• Jika plasenta tidak lepas setelah 15 menit menegangkan tali pusat :
a. Beri dosis ulangan oksitosin 10 unti IM
b. Lakukan kateterisasi (aseptik) jika kandung kemih penuh
c. Minta keluarga untuk menyiapkan rujukan
d. Ulangi penegangan tali pusat 15 menit berikutnya.
e. Jika plasenta tidak lahir dalam 30 menit setelah bayi lahir atau bila terjadi perdarahan, segera lakukan plasenta manual
38. Saat plasenta muncul di introitus vagina, lahirkan plasenta dengan kedua tangan. Pegang danputar plasenta hingga selaput ketuban terpilin kemudian lahirkan dan tempatkan plasenta pada wadah yang telah disediakan.
• Jika selaput ketuban robek, pakai sarung tangan DTT atau steril untuk melakukan eksplorasii sisa selaput kemudian gunakan jari-jari tangan atau klem DTT atau steril untuk mengeluarkan bagian selaput yang tertinggal
Rangsangan Taktil (Masase) Uterus
39. Segera setelah plasenta dan selaput ketuban lahir, lakukan masase uetrus, letakkan telapak tangan di fundus dan lakukan masase dengan gerakan melingkar dengan lembut hingga uterus berkontraksi (fundus teraba keras)
• Lakukan tindakan yang diperlukan jika uterus tidak berkontraksi setelah 15 detik masase
IX. MENILAI PERDARAHAN
40. Periksa kedua sisi plasenta baik bagian ibu maupun bayi dan pastikan selaput ketuban lengkap dan utuh. Masukkan plasenta ke dalam kantung plastik atau tempat khusus
41. Evaluasi kemungkinan laserasi pada vagina dan perineum. Lakukan penjahitan bila laserasi menyebabkan perdarahan.
Bila ada robekan yang menimbulkan perdarahan aktif, segera lakukan penjahitan
X. MELAKUKAN PROSEDUR PASCA PERSALINAN
42. Pastikan uterus berkontraksi dengan baik dan tidak terjadi perdarahan pervaginam
43. Biarkan bayi tetap melakukan kontak kulit ke kulit di dada ibu paling sedikit 1 jam.
• Sebagian besar bayi akan berhasil melakukan inisiasi menyusu dini dalam waktu 30 – 60 menit. Menyusu pertama biasanya berlangsung sekitar 10 – 15 menit. Bayi cukup menyusu dari satu payudara
• Biarkan bayi berada di dada ibu selama 1 jam walaupun bayi sudah berhasil menyusu
44. Setelah satu jam, lakukan penimbangan / pengukuran bayi, beri tetes mata antibiotik profilaksis dan vitamin K1 1 mg intramuskuler di paha kiri anterolateral.
45. Setelah satu jam pemberian vitamin K1 berikan suntikan imunisasi Hepatitis B di paha kanan anterolateral.
• Letakkan bayi di dalam jangkauan ibu agar sewaktu-waktu bisa disusukan.
• Letakkan kembali bayi pada dada ibu bila bayi belum berhasil menyusu di dalam satu jam pertama dan biarkan sampai bayi berhasil menyusu.
Evaluasi
46. Lanjutkan pemantauan kontraksi dan mencegah perdarahan pervaginam
• 2 – 3 kali dalam 15 menit pertama pasca persalinan
• Setiap 15 menit pada 1 jam prtama pasca persalinan
• Setiap 20 – 30 menit pada jam kedua pasca persalinan
• Jika uterus tidak berkontraksi dengan baik, melakukan asuhan yang sesuai untuk menatalaksanaan atonia uteri
47. Ajarkan ibu / keluarga cara melakukan masase uterus dan menilai kontraksi
48. Evaluasi dan estimasi jumlah kehilangan darah
49. Memeriksa nadi ibu dan keadaan kandung kemih setiap 15 menit selama 1 jam pertama pasca persalinan dan setiap 30 menit selama jam kedua pasca persalinan
• Memeriksa temperatur tubuh ibu sekali setiap jam selama 2 jam pertama pasca persalinan
• Melakukan tindakan yang sesuai untuk temuan yang tidak normal
50. Periksa kembali bayi untuk pastikan bahwa bayi bernafas dengan baik (40 – 60 kali / menit) serta suhu tubuh normal (36,5 – 37,5)
Kebersihan dan keamanan
51. Tempatkan semua peralatan bekas pakai dalam larutan klorin 0,5 % untuk dekontaminasi (10 menit). Cuci dan bilas peralatan setelah didekontaminasi
52. Buang bahan-bahan yang terkontaminasi ke tempat sampah yang sesuai
53. Bersihkan ibu dengan menggunakan air DTT. Bersihkan sisa cairan ketuban, lendir dan darah. Bantu ibu memakai pakaian yang bersih dan kering
54. Pastikan ibu merasa nyaman. Bantu ibu memberikan ASI. Anjurkan keluarga untuk memberi ibu minuman dan makanan yang diinginkannya
55. Dekontaminasi tempat bersalin dengan larutan klorin 0,5 %
56. Celupkan sarung tangan kotor ke dalam larutan klorin 0,5 %, balikkan bagian dalam ke luar dan rendam dalam larutan klorin 0,5 % selama 10 menit
57. Cuci kedua tangan dengan sabun dan air mengalir
Dokumentasi
58. Lengkapi partograf (halaman depan dan belakang), periksa tanda vital dan asuhan kala IV













BAB III

TINJAUAN KASUS
FORMAT
ASUHAN KEBIDANAN PADA IBU BERSALIN
No. Reg : 10. 16. 55
Nama Pengkaji : Intan Purnama Sari
Hari / Tanggal : Jumat / 25 Februari 2011
Waktu Pengkajian : 02.30
Tempat Pengkajian : RSMC Kamar Bersalin
KALA 1 Pukul 19.30
I. DATA SUBJEKTIF
a. Identitas
Nama : Ny. A Nama Suami : Tn. H
Umur : 26 tahun Umur : 30 tahun
Pekerjaan : Bidan Pekerjaan : TNI AL Kapten
Marinir
Agama : Islam Agama : Islam
Pendidikan : S1 Kebidanan Pendidikan : Militer
Suku / Bangsa : Jawa Timur Suku/Bangsa : Jawa Timur
Alamat : Jl. Cipto 008/001 Malang Alamat : Jl. Cipto
008/001 Malang
Alamat kantor : Puskesmas kota pasuruan Alamat Kantor : Cilandak
No. Telp : 081252664406 No. Telp : 081252664406
b. Keluhan Utama Saat Masuk
Ibu mengeluh mules dan nyeri diperut dari arah belakang sampai kedepan dari pukul : 20.00.

c. Tanda-tanda Persalinan
Mules : Jarang Sejak tanggal : 24-02-2011 Pukul : 20.00
Frekuensi : 2 x/10 menit
Lokasi ketidaknyamanan : Punggung
d. Pengeluaran Pervaginam
Darah lendir : ada
Air ketuban : utuh
Darah : tidak ada
e. Riwayat Kehamilan sekarang
HPHT : 01-06-2010
ANC : 5 kali, tempat : Puskesmas oleh : Bidan
Kelainan / gangguan : tidak ada
f. Riwayat Imunisasi : TT lengkap
g. Riwayat Kehamilan, Persalinan, Nifas yang lalu
No Tgl/Thn Lahir Anak Usia Kehamilan Jenis Persalinan Tempat persalinan/Penolong Penyulit JK BB/PB Keadaan Anak Nifas
1.

2. 2008

Hamil ini 40 minggu normal Dokter Tidak ada L 3150/50 Baik baik

h. Pergerakan Janin dalam 24 jam : 20x / 24 jam
i. Makan dan Minum Terakhir : terakhir makan pukul 18.00, minum sejak jam 16.00 ± 500 cc
j. BAB / BAK terakhir : jam 19.00
k. Istirahat / Tidur : ± 7 jam

II. DATA OBJEKTIF
a. Keadaan Umum : baik
 Kesadaran : compos mentis
 Keadaan emosional : stabil
 Tanda vital
Tekanan darah : 110 / 70 mmHg
Nadi : 86 x / menit
Pernafasan : 18 x / menit
Suhu : 36,8o C
b. Pemeriksaan Fisik
1. Kepala
Muka Oedema : tidak oedema
Mata Konjungtiva : berwarna merah muda
Sklera : berwarna putih
2. Abdomen
Bekas luka operasi : tidak ada
His : 2x dalam 10 menit lamanya 20 detik, kekuatan sedang, relaksasi baik, dan teratur.
TFU : 28 TBJ : 2480 gram
Palpasi Leopold I : teraba bulat, tidak berbalotemen (bokong)
Leopold II : kanan teraba padat memanjang (punggung)
Kiri teraba bagian terkecil janin (ekstremitas)
Leopold III : teraba keras, bulat, berbalotemen.
Leopold IV : teraba 1/5 bagian
Auskultasi DJJ : 136 x / menit, teratur
3. Ekstremitas
Varices : - / -
Reflek Patella : - / -
Oedema : - / -
c. Pemeriksaan Genetalia
1. Pemeriksaan Genetalia Eksternal
Vulva : varices tidak ada, oedema tidak ada.
Vagina : Pengeluaran : tampak lendir darah
Anus : tidak ada hemoroid
2. Genetalia Interna
Pemeriksaan dalam
Dinding vagina : tidak ada benjolan
Portio : tipis, lunak, anteflexi
Pembukaan : 2 cm
Selaput ketuban : utuh
Presentasi : kepala
Penurunan : Hodge II
Posisi : UUK kanan depan
Moulage : tidak ada
d. Pemeriksaan Penunjang
1. Laboratorium : tidak ada
2. USG : tidak ada
3. NST/CTG : tidak ada

III. ASSASMENT
G2P1A0 Hamil 38 minggu 2 hari inpartu kala I
Janin : Tunggal, hidup, intrauteri, presentasi kepala
Keadaan ibu dan janin baik.

IV. PENATALAKSANAAN (RENCANA, TINDAKAN, EVALUASI)
1. Memberikantahukan ibu bahwa kondisi ibu dan janin dalam keadaan baik. Serta memberitahu ibu bahwa pembukaan sudah 2 cm.
E : Ibu mengerti tentang keadaan ibu dan janin.
2. Memberitahukan kepada ibu bahwa persalinan dapat dilakukan secara normal.
E : Ibu sudah mengetahui dan mengerti dengan jelas akan proses persalinannya nanti.
3. Menganjurkan ibu untuk tetap berdoa agar proses persalinan dapat berjalan dengan baik.
E : Ibu mengikuti saran bidan untuk berdoa.
4. Memberikan nutrisi dan hidrasi yang bertujuan untuk menambah tenaga ibu meneran.
E : Ibu telah diberikan makan dan minum.
5. Menjelaskan mengenai lingkungan kamar bersalin.
E :Ibu mengerti lingkungan kamar bersalin
6. Menganjurkan ibu untuk tetap mobilisasi agar proses penurunan kepala janin berlangsung lebih cepat.
E : Ibu bersedia mengikuti anjuran dari bidan.
7. Menjelaskan posisi yang aman dan nyaman untuk ibu.
E : Ibu mau mempelajari posisi yang akan digunakan nanti pada saat persalinan
8. Menjelaskan teknik mengurangi rasa nyeri.
E : ibu mengerti teknik mengurangi rasa nyeri
9. Menganjurkan ibu untuk miring dahulu sebelum bangun.
E : Ibu bersedia megikuti anjuran dari bidan
10. Menganjurkan keluarga utuk mendampingi selama persalinan.
E : Suami menemani selama proses persalinan sampai selesai
11. Menganjurkan ibu untuk BAK di kamar mandi.
E : Ibu mengerti untuk BAK di kamar mandi
12. Melakukan observasi His dan DJJ setiap 30 menit.
E : His dan DJJ terpantau setiap 30 menit
13. Menyiapkan perlengkapan untuk tindakan persalinan, seperti partus set, heckting set, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan standar APN.
E : Semua perlengkapan telah tersedia.
14. Melakukan penilaian kemajuan persalinan 4 jam kemudian.
15. Melakukan pendokumentasian

KALA II Pukul 00.15
I. DATA SUBJEKTIF
Ibu mengatakan mules yang semakin sering dan kuat, ingin mengedan bersamaan dengan terjadinya kontraksi dan ibu mengatakan adanya peningkatan tekanan pada anus.

II. DATA OBJEKTIF
Keadaan umum : baik
Tekanan darah : 100/60 mmHg
Nadi : 86 x/menit
Pernafasan : 22 x/menit
Suhu : 36,8oC
His : 5 x/10 menit 45 detik
Periksa dalam : vagina : tidak ada tumor
Portio : tidak teraba
Pembukaan : 10 cm
Selaput ketuban : robek
Ketuban : warna : jernih
Bau : bau amis khas ketuban
Kepala : Hodge III +
Posisi : UUK kanan depan
Tanda persalinan : pengeluaran lendir darah meningkat, perineum menonjol, vulvu membuka, pembukaan serviks lengkap, terlihat bagian kepala bayi melalui introitus vagina.

III. ANALISA
G2P1A0 Inpartu kala II
Janin : tunggal, hidup, intrauteri, presentasi kepala.
Keadaan ibu dan janin baik.

IV. PLANNING
1. Memberitahu hasil pemeriksaan kepada Ibu dan menjelaskan bahwa pembukaan sudah lengkap.
E : Ibu dan keluarga mengetahui hasil pemeriksaan
2. Membantu Ibu dalam mengambil posisi yang nyaman.
E : Ibu sudah menemukan posisi yang nyaman yaitu posisi setengah duduk.
3. Menyiapkan partus set.
E : Partus set telah disiapkan
4. Mengajarkan Ibu untuk meneran yang benar, yaitu ketika ada kontraksi ibu merangkul kedua paha, mata melihat ke perut, gigi dirapatkan dan mata terbuka.
E :Ibu mengerti bersedia mengikuti saran dari Bidan
5. Memberikan dukungan dan semangat kepada Ibu pada saat meneren.
E :Telah memberikan dukungan dan semangat kepada Ibu
6. Kepala terlihat 5 – 6 cm di vulva, melakukan pertolongan persalinan.
E : Bayi lahir spontan pukul 00.40 WIB, JK Perempuan, Apgar Score : 8 / 9
7. Melakukan Pendokumentasian
E : tindakan telah di lakukan


KALA III Pukul 01.10
I. DATA SUBJEKTIF
Ibu mengatakan senang dan gembira atas kelahiran anaknya dan ibu merasakan sedikit mules.
II. DATA OBJEKTIF
Keadaan umum : baik
Kesadaran : compos mentis
Keadaan emosi : stabil
Tekanan darah : 100/70 mmHg
Nadi : 82 x/menit
Pernafasan : 17 x/menit
Suhu : 36,9oC
Kontraksi : baik
TFU : 2 jari di bawah pusat
Kandung kemih : kosong
Perdarahan : 200 cc
III. ANALISA
P2A0 partus kala III
IV. PLANNING
1. Melakukan manajemen aktif kala III yaitu menyuntikan oksitoksin 10 unit.
Evaluasi : Oksitosin 10 unit telah di suntikan.
2. Melakukan PTT saat ada kontraksi dan uterus globular.
Evaluasi : PTT telah di lakukan dengan baik.
3. Melahirkan plasenta
Evaluasi : plasenta lahir jam 14.00.
4. Melakukan pemeriksaan kelengkapan plasenta.
Evaluasi : keadaan plasenta lengkap.
5. Melakukan Pemantauan Kala III.
Evaluasi : Pemantauan Kala III telah di lakukan mulai dari menilai pendarahan, kontraksi uterus, laserasi, TTV, dan personal hygiene.
6. Melakukan Pendokumentasian Kala III.
Evaluasi : Pendokumentasian telah di lakukan.

KALA IV Pukul 01.25
I. DATA SUBJEKTIF
Ibu mengatakan senang dan gembira akan kelahiran anaknya dan ibu mengatakan sedikit mulas, lelah, dan sakit.

II. DATA OBJEKTIF
Keadaan umum : baik
Kesadaran : compos mentis
Tekanan darah : 100/50 mmHg
Nadi : 81 x/menit
Pernafasan : 19 x/menit
Suhu : 36,6oC
Kontraksi : baik dan kuat
TFU : 2 jari di bawah pusat
Kandung kemih : kosong
Perineum/vagina/serviks : laserasi di mukosa vagina sampai perineum
Darah yang keluar : 80 cc

III. ANALISA
P2Ao partus kala IV

IV. PLANNING
1. Memberitahukan ibu hasil pemeriksaan yang telah dilakukan bahwa saat ini terdapat robekan pada jalan lahir akibat episiotomi.
E : Ibu telah mengetahui hasil pemeriksaan.
2. Melakukan anestesi lokal dengan lidokain 1% sebelum penjahitan.
E : Anestesi telah dilakukan.
3. Mendekatkan peralatan penjahitan kemudian melakukan penjahitan untuk laserasi derajat II.
E : Luka telah di jahit dengan baik, dengan menggunakan jahitan jelujur.
4. Membersihkan ibu dengan air DTT dan merapihkan ibu agar terasa lebih nyaman
E : Ibu telah dibersihkan dan merasa nyaman.
5. Mengajarkan ibu dan keluarga untuk melakukan masase fundus.
E : Ibu dan keluarga mengerti cara masase fundus.
6. Merendam partus set dan hecting set pada larutan klorin 0,5 % selama 10 menit.
E : Partus set dan hecting set telah direndam.
7. Memberikan Vit. A 200.000 IU 1 x/ oral.
E : Vit. A telah di berikan.
8. Memberikan makan dan minum kepada ibu sesuai keinginannya.
E : Ibu telah di berikan makan dan minum.
9. Melakukan observasi kontraksi, TFU, TTV, perdarahan, dan kandung kemih selama 2 jam post partum.
E : Observasi telah dilakukan
10. Memindahkan ibu ke ruang perawatan, jika ibu sudah bisa untuk mobilisasi.
Evaluasi : Ibu baru akan dipindahkan pukul 08.00.
11. Melakukan pendokumentasian dengan SOAP dan melengkapi partograf.
E : Pendokumentasian telah dilakukan.












BAB IV
PEMBAHASAN
Pada masa praktek mahasiswi mengalami kejadian yang berbeda pada teori dan fakta dilapangan yang diberikan di materi perkuliahan Asuhan kebidanan, diantaranya :
4.1. Berdasarkan teori sebelum melakukan persalinan penolong harus menggunakan peralatan yang berfungsi untuk menjaga diri dari sesuatu yang tidak diinginkan seperti penutup kepala, kacamata, masker, celemek, dan sepatu tertutup, namun pada saat pelaksanaan praktek, penolong hanya menggunakan alas kaki yang seadanya dan celemek. Hal ini disebabkan perlengkapan yang disediakan RS dapat tergolong minimal. Penolong berasumsi kemungkinan ketersediaan peralatan dipengaruhi oleh kondisi RS tersebut.
4.2. Tidak ada peletakkan handuk / kain bersih dan kering di atas perut ibu. Berdasarkan teori, fungsi peletakkan kain tersebut adalah pada saat bayi lahir, bayi langsung di letakkan diperut ibu.
4.3. Tidak ada peletakkan kain yang dilipat 1/3 bagian atau duck steril yang diletakkan di bawah bokong ibu. Berdasarkan teori, fungsi peletakkan kain tersebut adalah untuk menahan perineum ibu dan pada saat bayi lahir digunakan untuk menyeka wajah bayi.
4.4. Tidak ada peletakkan bayi yang tengkurap di dada ibu, setelah bayi lahir, bayi langsung dibersihkan dan setelah beberapa menit kemudian bayi langsung dibawa ke ruang perawatan bayi untuk perawatan lebih lanjut. Berdasarkan teori, peletakkan bayi baru lahir di dada ibu berfungsi agar bayi merasa lebih tenang dan salah satu cara untuk melakukan IMD (Inisiasi Menusu Dini).










BAB V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Beberapa kesimpulan yang dapat ditarik oleh mahasiswi pada saat pelaksanaan praktek di RSAL Marinir Cilandak Jakarta Selatan antara lain :
5.1.1. Proses kelancaran persalinan ibu dipengaruhi oleh dukungan suami dan keluarganya.
5.1.2. Kelancaran persalinan dipengaruhi oleh kondisi fisik ibu pada saat itu.
5.1.3. Proses persalinan ibu yang dibantu oleh mahasiswi berjalan secara normal.
5.1.4. Materi perkuliahan sangat membantu mahasiswi dalam pelaksanaan praktek, jika ada perbedaan antara teori dan praktek, perbedaan tersebut tidak menghambat proses persalinan ibu.
5.2. Saran
Berikut merupakan saran yang dapat diberikan dari mahasiswi pada RS : Peralatan pendukung yang digunakan oleh penolong sebaiknya sesuai dengan Asuhan Persalinan Normal. Jika hal ini dilakukan di harapkan kualitas layanan RSAL Marinir Cilandak Jakarta Selatan menjadi lebih baik.


DAFTAR PUSTAKA
Jaringan Nasional Pelatihan Klinik – Kesehatan Reproduksi. 2008. Asuhan Persalinan Normal, Asuhan Esensial, Pencegahan dan Penanggulangan Segera Komplikasi Persalinan dan Bayi Baru Lahir. Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Mochtar, Rustam. 2008. Sinopsis Obstetri Jilid 1. Jakarta : Buku Kedokteran.
Sumarah. 2008. Perawatan Ibu Bersalin (Asuhan Kebidanan Pada Ibu Bersalin). Yogyakarta : Fitramaya.

Rabu, 12 Mei 2010

MOLAHIDATIDOSA
Kehamilan abnormal, dengan ciri-ciri stroma villus korialis langka vaskularisasi, dan edematus. Janin biasanya meninggal, akan tetapi villus-villus yang membesar dan edematus itu hidup dan tumbuh terus ; gambaran yang diberikan adalah sebagai segugus buah anggur. Jaringan trofoblast kadang-kadang berproliferasi ringan kadang-kadang keras, dan mengeluarkan hormone, yakni human chonionic gonadotropin (HCG) dalam jumlah yang lebih besar dari pada kehamilan biasa.
Uterus membesar lebih cepat dari biasa penderita mengeluh tentang mual dan muntah, tidak jarang terjadi perdarahan per vaginam. Kadang-kadang pengeluaran darah disertai dengan pengeluaran beberapa gelembung villus, yang memastikan diagnosis mola hidatidosa.
Frekuensi mola umumnya pada wanita di Asia lebih tinggi (1 atas 120 kehamilan) dari pada wanita di Negara-negara barat (1 atas 2000 kehamilannya). Tentang nasibnya kehamilan tidak normal ini dapat dikatakan, bahwa mola keluar sendiri atau dikeluarkan dengan suatu tindakan ; pengeluaran sendiri biasanya disertai dengan perdarahan banyak.
Dari mola yang sifatnya jinak, dapat tumbuh tumor trofoblast yang bersifat ganas. Tumor ini ada yang kadang-kadang masih mengansung villus disamping teofoblast yang berproliferasi, dapat mengadakan infasi yang umumnya bersifat local, dan dinamakan mola destruens (invasive mole, penyakit trofoblas ganas jenis villosum). Selain itu terdapat pula tumor trofoblast yang hanya terdiri atas sel-sel trofoblast tanpa stroma, yang umumnya tidak hanya berinvasi di otot uterus tetapi menyebar ke alat-alat lain (koriokarsinoma, penyakit trofoblast ganas non villosum).
Oleh IUAC (International Union Against Cancer) diadakan klasivikasi sederhana penyakit trofoblast, yang mempunyai keuntungan bahwa angka-angka yang diperoleh dari berbagai Negara di dunia dapat dibandingkan. Klasifikasi ialah :
1. Ada hubungan dengan kehamilan ;
2. Tidak ada hubungan dengan kehamilan.
A. Diagnosis Klinik
1. Non-metastatik
2. Metastatic
a. Local (pelvis)
b. Ekstra pelvic
B. Diognosis Morfologik
1. Mola hidatidosa
a. Non-invasif
b. Invasif
2. Khoriokarsinoma
3. Tidak bisa ditentukan
Golongan tidak bisa ditentukan terdiri atas penyakit trofoblast dimana tidak terdapat bahan-bahan dari otopsi, atau operasi, atau kerokan untuk membuat diagnosis morfologik, akan tetapi diagnosis dibuat dengan cara-cara lain (hormonologik).
C. Diagnosis
Sudah dikemukakan bahwa uterus pada mola hidatidosa tumbuh lebih cepat dari pada kehamilan biasa ; pada uterus yang besar ini tidak terdapat tanda-tanda adanya janin di dalamnya, seperti balottemen pada palpasi, gerak janin pada auskultasi, adanya kerangka janin pada pemerikasaan janin rontegen, dan adanya denyut jantung pada ultra sonografi. Perdarahan merupakan gejala yang sering ditemukan.
Diagnose baru pasti kalau kita melihat lahirnya gelembung-gelembung mola. Kalau uterus lebih besar daripada sesuai dengan tuanya kehamilan maka kemungkinan yang harus dipertimbangkan :
• Haid terakhir keliru
• Kehamilan dengan myomi uterik
• Hydramnion
• Gemelli
• Mola hidatidosa
Untuk membuat diagnose sering dilakukan pemeriksaan sebagai bereikut :
1. Ro foto : kalau ada rangka janin maka kemungkinan terbesar bahwa kehamilan biasa walaupun pada mola partialis kadang-kadang terdapat janin. Tidak terlihatnya janin tidak menentukan.
2. Reaksi biologis misalnya Galli Mainini : pada mola hidatidosa kadar gonadhotropin chorion dalam darah dan aer kencing sangat tinggi maka reaksi Galli Manini dilakukan kuantitatip. Kadar gonadhotropin yang diperoleh harus dibandingkan dengan kadar gonadotropin pada kehamilan biasa dengan umur yang sama. Pada kehamilan muda gonadhotropin naik dan mencapai puncaknya ± pada hari ke-100 sesudah mana kadar tersebut turun. Kadar yang tinggi sesudah hari ke-100 dari kehamilan lebih berarti daripada kadar yang tinggi sebelum hari ke-100.
3. Percobaan sonde: pada mola sonde mudah masuk kedalam cavum uteri, pada kehamilan biasa ada tahanan janin.
4. Tekhnik baru yang sudah diperkembangkan ialah :
• Arterio grafi : yang memperlihatkan pengisian bilateral vena uterine yang dini.
• Suntikan zat kontras kedalam uterus : memperlihatkan gambaran sarang tawon.
• Ultrasonografi : gambaran badai salju
Kadar hCG pada mola jauh lebih tinggi dari pada kehamilan biasa. Ultrasonografi (B-Scan) member gambarab yang khas mola hidatidosa.


D. Penanganan mola hidatidosa
Berhubungan dengan kemungkinan, bahwa mola hidatidosa menjadi ganas, maka terapi yang terbaik bagi wanita dengan usia yang sudah lanjut dan sudah mempunyai jumlah anak yang diinginkan, ialah histerektomi. Akan tetapi pada wanita yang masih menginginkan anak, maka setelah diagnosis mola dipastikan, di lakukan pengeluaran mola dengan kerokan isapan (sunction curettage) disertai dengan pemberian infuse oksitosin intra vena. Sesudah itu dilakukan kerokan dengan kuret tumpul untuk mengeluarkan sisa-sisa konseptus ; kerokan perlu dilakukan hati-hati berhubung dengan bahaya perforasi.
Tujuh sampai sepuluh hari sesudahnya itu dilakukan kerokan ulangan dengan kuret tajam, agar ada kepastian bahwa uterus betul-betul kosong, dan untuk memeriksa tingkat proliferasi sisa-sisa trofoblast yang dapat ditemukan. Makin tinggi tingkat itu, makin perlu untuk waspada terhadap kemungkinan keganasan.
Sebelum mola dikeluarkan, sebaiknya dilakukan pemeriksaan rontegen paru-paru untuk menentukan ada tidaknya metastasis di tempat tersebut.
Setelah mola dilahirkan, dapat ditemukan bahwa kedua ovarium membesar menjadi kista teka-lutein. Kista-kista ini tumbuh karena pengaruh hormonal, kemudian mengecil sendiri.
E. Pengamatan lanjutan
Pengamatan lanjutan pada wanita dengan mola hidatidosa yang uterusnya dikosongkan, sangat penting berhubung dengan kemungkinan timbulnya tumor ganas (dalam ± 20 %). Anjuran untuk pada semua penderita pasca mola dilakukan kemoterapi untuk mencegah timbulnya keganasan, belum dapat diterima oleh semua pihak.
Pada pengamatan lanjutan, selain memeriksa terhadap kemungkinan timbulnya metastasis, sangat penting untuk memeriksa kadar hormone koriogonadotropin (hCG) secara berulang.
Pada kasus-kasus yang tidak menjadi ganas, kadar hCG lekas turun menjadi negative, dan tetap tinggal negative. Pada awal pasca mola dapat dilakukan tes hamil biasa, akan tetapi setelah tes hamil biasa jadi negative, perlu dilakukan pemeriksaan radio-immunoassay hCG dalam serum. Pemeriksaan yang peka ini dapat menemukan hormone dalam kuantitas yang rendah.
Pemeriksaan kadar hCG diselenggarakan tiap minggu sampai kadar menjadi negative selama tiga minggu, dan selanjutnya tiap bulan selama enam bulan. Sampai kadar hCG menjadi negative, pemeriksaan rontegen paru-paru dilakukan tiap bulan. Selama dilakukan pemeriksaan kadar hCG, penderita diberitahukan supaya tidak hamil. Pemberian pil kontrasepsi berguna dalam dua hal :
1. Mencegah kehamilan baru, dan
2. Menekan pembentukan LH oleh hipofisis, yang dapat mempengaruhi pemeriksaan kadar hCG.
Apabila tingkat kadar hCG tidak turun dalam tiga minggu dalam berturut-turut atau malah naik, dapat diberi kemoterapi, kecuali jika penderita tidak menghendaki bahwa uterus dipertahankan ; dalam hal ini dilakukan histerektomi.
Kemoterapi dapat dilakukan dengan pemberian methotrexate atau Dactieo-mycin, atau kadang-kadang dengan kombinasi 2 obat tersebut. Biasanya cukup hanya memberi satu seri dari obat yang bersangkutan. Pengamatan lanjutan uterus dilakukan, sampai kadar hCG menjadi negative selama enam bulan.
F. Pengobatan
Mengingat bahaya tersebut diatas maka mola hidatidosa harus digugurkan segera setelah diagnose ditentukan, tetapi mengingat bahaya chorilcarcinoma harus diadakan follow-up yang teliti, jadi terapi terdiri atas dua bagian :
1. Pengguguran dan curettage dari mola atau dilakukan histerektomi.
2. Follow-up untuk mengawasi gejala-gejala chorilcarcinoma
Kalau sudah ada pembukaan sebesar kira-kira satu jari dilakukan curettage. Curettage ini selalu harus dengan transfuse darah karena kemungkinan perdarahan yang banyak besar sekali. Sebaiknya dipergunakan fakum kuret. Mengingat bahaya perforasi, karena uterus sangat lunak baik diberikan oksitosin sebelum curettage dimulai. Dengan penyuntikan oksitosin, uterus berkontraksi, dindingnya lebih keras dan mengurangi bahaya perforasi.
Kalau belum ada pembukaan maka harus diusahakan dulu supaya servik cukup membuka karena curettage mola melalui ostium yang sempit sangat berbahaya.
Pembukaan servik dapat dicapai secara kimiawi misalnya dengan pemberian infuse oksitosin 10 satuan dalam 500 cc glukosa 5% atau dengan penyuntikan 2 ½ satuan oksitosin tiap setengah jam sebanyak 6 kali. Cara yang lain adalah secara mekanis dengan mempergunakan laminaria stift atau kombinasi dari kedua cara.
Supaya pengosongan rahim dapat dilakukan dengan cepat, dipergunakan cunam abortus dulu dan ekspresi pada fundus, baru kalau uterus sudah kecil dilakukan curettage.
Kira-kira 10-14 hari setelah curettage pertama, dilakukan curettage kedua. Pada waktu ini uterus sudah mengecil hingga lebih besar kemungkinan bahwa curettage betul menghasilkan uterus yang bersih. Pada wanita yang sudah berumur 40 tahun atau lebih mungkin lebih baik dilakukan histerektomi.
Kejadian chorilcarcinoma setelah histerektomi hanya 2,8 % sedangkan sesudah curettage 8, 4 %.
Untuk follow-up setelah curettage reaksi biologis dilakukan sekali 2 minggu sampai reaksi negative, kemudian sekali sebulan sampai 2 tahun. Hal ini perlu untuk lekas mendiagnosa chorilcarcinoma.
Pada umumnya reaksi imunologis atau biologis 3 minggu setelah pengosongan mola dan paling lambat setelah 6 minggu menjadi negative (sesudah 2 minggu 50 % negative dan sesudah 40 hari 75% negative) kalau setelah 6 minggu reaksi masih positive perlu pengawasan klinins.
Kalau reaksi biologis kuantitativ naik atau tidak mau menjadi negative atau setelah negative menjadi positive kembali, maka ini merupakan tanda chorilcarcinoma.

G. Gejala-gejala lain dari chorilcarcinoma ialah bahwa setelah curettage mola :
1. Perdarahan terus menerus
2. Involusi rahim tidak terjadi
3. Kadang-kadang malahn nampak metastase di vagina berupa tumor-tumor yang biru ungu, rapuh dan mudah berdarah sebesar kacang Bogor.
Mungkin juga timbul metastase di paru-paru yang menimbulkan batuk dan haemoptoe. Maka kalau ada gejala-gejala yang mencurigakan harus dibuat foto toraks berulang-ulang.

Sabtu, 26 Desember 2009

ISBD Nifas

ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM MASA NIFAS


Bangsa Indonesia merupakan sebuah bangsa yang majemuk yang memiliki keanekaragaman, budaya dan adat istiadat yang diupayakan terus dijaga oleh masyarakat setempat dan jadilah suatu kebudayaan yang pada setiap tempat berbeda-beda. Karena kemampuan manusia yang diperoleh dengan cara berpikir, berkehendak dan kemampuan merasa, melalui semua itu manusia mendapatkan ilmu mengarahkan perilaku dan mencapai kesenangan.

Masyarakat di Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, beribu-ribu suku bangsa ada di dalamnya dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda-beda keanekaragaman budaya ini merupakan kekayaan bangsa yang tiada ternilai tingginya. Kekayaan tersebut harus dilestarikan dan dikembangkan itu dapat dipahami terus dari generasi ke generasi.

Manusia di ciptakan Tuhan sebagai makhluk yang paling mulia, diantara makhluk-makhluk hidup lainnya (hewan dan tumbuh-tumbuhan). Sifat manusia :
a. Sebagai makhluk biologis, manusia tunduk kepada hokum-hukum biologis (lapar, mengantuk, lelah, kebutuhan seksual dan lain sebagainya).
b. Sebagai makhluk hidup, manusia memiliki kebutuhan-kebutuhan psikis atau kejiwaan (saling menyayangi, saling memperhatikan, membutuhkan rasa aman dan lain sebagainya).

Manusia sebagai makhluk yang mulia di bekali pula oleh Tuhan dengan akal dan budi pekerti, sehingga manusia dapat mengontrol naluri seksual, sesuai dengan norma, nilai moral, agama, dan aturan-aturan yang berlaku.

Setiap makhluk hidup (manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan) memiliki kemampuan untuk bereproduksi yaitu kemampuan untuk melanjutkan keturunan. Dua Insan, laki-laki dan perempuan yang terikat oleh perkawinan perlu mengetahui dan menyadari akan hak dan kewajiban serta tanggung jawab kesehatan reproduksi untuk menghasilkan keturunan yang sehat.

Proses reproduksi manusia yang bertanggung jawab sangat di pengaruhi oleh kesiapan :
 Fisik, keadaan yang paling baik bagi seseorang untuk memiliki anak yaitu (perempuan antara 20-30 tahun; laki-laki bila telah mencapai umur 25 tahun).
 Psikis, kesiapan mental bagi seseorang untuk menjadi orang tua yang bertanggung jawab.
 Social ekonomi, telah mampu bertanggung jawab secara social dan ekonomi sesuai dengan aturan, norma dan nilai yang berlaku.

Ketiga hal tersebut diperlukan untuk menciptakan lingkungan keluarga yang :
a. Sehat dan sejahtera
b. Saling menyayangi
c. Berpendidikan dan berkumpul
Wanita di Indonesia lebih mengejar karier dari pada perkawinan yang sehat dan bahagia, perkawinannya masih terikat adat istiadat, serta gadis remaja di Indonesia, belum mengerti anti fungsi kesehatan dan alat reproduksi.
1. kehamilan
2. persalinan
3. nifas

Pemerintah tetap mempertahankan dan mengembangkan kebudayaan yang ada tanpa mengurangi kebudayaan tradisional dan saling bekerjasama tanpa pertentangan yang dapat merugikan salah satu anggota masyarakat. Pada gadis remaja khususnya dan wanita pada umumnya harus diberikan informasi yang tepat tentang kesehatan reproduksinya, perlu ditingkatkan pendidikannya.

Menanamkan pengertian hubungan seksual yang sehat, untuk meningkatkan jumlah saran pelayanan kesehatan reproduksi diberbagai budaya di Indonesia.

Diantara kebudayaan maupun adat-istiadat dalam masyarakat Indonesia ada yang menguntungkan, dan ada pula yang merugikan bagi kesehatan ibu hamil, ibu bersalin maupun ibu nifas.

Factor yang paling mempengaruhi status kesehatan masyarakat terutama ibu hamil, bersalin, dan nifas adalah factor lingkungan yaitu pendidikan disamping factor-faktor lainnya. Jika masyarakat mengetahui dan memahami hal-hal yang mempengaruhi status kesehatan tersebut maka diharapkan masyarakat tidak melakukan kebiasaan/adapt istiadat yang merugikan kesehatan khususnya bagi ibu hamil, bersalin dan nifas.

Oleh karena itu ilmu pengetahuan social kemasyarakatan sangat penting dipahami oleh seorang bidan dalam menjalankan tugasnya. Karena bidan sebagai petugas kesehatan yang berada digaris depan dan berhubungan langsung dengan masyarakat, dengan latar belakang agama, budaya, pendidikan dan adat istiadat yang berbeda.

Pengetahuan social dan budaya yang dimiliki oleh seorang bidan akan berkaitan dengan cara pendekatan untuk merubah perilaku dan keyakinan masyarakat yang tidak sehat, menjadi masyarakat yang berperilaku sehat.

Dari berbagai adat istiadat tersebut terlihat bahwa :
1. Upacara, penanganan dan pantangan bagi ibu hamil, melahirkan dan nifas berbeda-beda setiap wilayah.
2. menjadi gambaran penting bagi bidan yang bertugas di wilayah seluruh Indonesia.







Pengertian
Adat adalah aturan (perbuatan dsb) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala (Anton, 1998 : 5) sedangkan istiadat adalah adapt kebiasaan (Anton, 1998 : 340).
Factor-faktor yang mempengaruhi status kesehatan
1. Faktor lingkungan
Factor lingkungan social yaitu interaksi masyarakat adat istiadat, pendidikan dan tingkat ekonomi. Perilaku masyarakat merupakan factor kedua yang mempengaruhi tingkat kesehatan masyarakat.
2. Faktor perilaku
Faktor budaya setempat dan pengetahuan sendiri serat sisitem nilai sangat berpengaruh terhadap keputusan yang diambil oleh pasien dan keluarga.
3. Faktor pelayanan kesehatan
Faktor tingkat pelayanan kesehatan merupakan factor ketiga yang mempengaruhi kesehatan masyarakat.
4. Faktor keturunan
Faktor keturunan merupakan factor yang telah ada dalam diri manusia yang dibawa sejak lahir.






Pengaruh social budaya terhadap ibu hamil, melahirkan, nifas
Pengaruh social budaya sangat jelas terlihat pada ibu hamil dan keluarga yang menyambut masa-masa kehamilan. Upacara-upacara yang diselenggarakan mulai dari kehamilan 3 bulan, 7 bualn, masa melahirkan dan masa nifas sangat beragam menurut adat istiadat daerah masing-masing.
Contoh :
1) Di wilayah Jawa dan Sunda masa kehamilan ini pada umumnya di masyarakat dilaksanakan upacara 3 bulan diselenggarakan dengan membagi-bagikan rujak pada tetangga. Bila rasanya pedas di yakini bayi yang baru lahir nanti adalah laki-laki. Upacara tradisi Ngliman (hamil 5 bulan) dan Mitoni (hamil 7 bulan). Sebetulnya ada tradisi yang lain, yaitu manusia ada tanda-tanda kehamilan dengan cirri-ciri sudah tidak menstruasi, suka makan yang asam-asam dan pedas, mentah-mentah dan lain-lain. Harus minum jamu atau “nyup-nyup” cabe puyang, maandi keramas, potong kuku, “sisig” (menghitamkan gigi) yang memiliki maksud selalu dalam keadaan suci. Karena pemahaman masyarakat Jawa dalam kehamilan selalu menjaga janin dikandungnya maka selalu berbuat kebaikan, tidak boleh mengejek orang, lebih-lebih orang cacat, tidak boleh membunuh makhluk hidup dan lain sebagainya. Agar bayi yang dikandung sehat jasmani dan rohani serta menjadi anak yang bermanfaat bagi orang tua, agama dan masyarakat.
2) Seperti di daerah Maluku terdapat pantangan makanan masa nifas, yaitu :
a. Terong agar lidah bayi tidak ada bercak putih.
b. Nanas, mangga tidak bagus untuk rahim.

NIFAS
 Menurut Agama Islam
Nifas ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya (2 atau 3 hari) yang disertai dengan rasa sakit.
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya tentang sebutan yang dijadikan kaitan hokum oleh Pembawa syari’at. Halaman 37 Nifas tidak ada batas minimal maupun maksimalnya. Andaikata ada seorang wanitamendapati darah lebih dari 40, 60 atau 70 hari dan berhenti, maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu darah kotor dan bila demikian yang terjadi maka batasnya 40 hari, karena hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan oleh banyak hadits.
Atas dasar ini, jika darah nifasnya melebihi 40 hari, padahal menurut kebiasaannya sudah berhenti setelah masa itu atau tampak tanda-tanda akan berhenti dalam waktu dekat, hendaklah si wanita menunggu sampai berhenti. Jika tidak, maka ia mandi ketika sempurna 40 hari karena selama itulah masa nifas pada umumnya. Kecuali, kalau bertepatan dengan masa haidnya maka tetap menunggu sampai habis masa haidnya. Jika berhenti setelah mas (40 hari) itu, maka hendaklah hal tersebut dijadikan sebagai patokan kebiasaannya untuk dia pergunakan pada masa mendatang.
Namun jika darahnya terus menerus keluar berarti ia mustahadhah. Dalam ini, hendaklah ia kembali kepada hokum-hukum wanita mustahadhah yang telah dijelaskan pada pasal sebelumnya. Adapun jika si wanita telah suci dengan berhentinya darah berarti ia dalam keadaan suci, meskipun sebelum 40 hari. Untuk itu hendaklah ia mandi, shalat, berpuasa dan boleh digauli oleh suaminya. Terkecuali, jika berhentinya darah itu kurang dari 1 hari maka hal itu tidak dihukumi suci. Demikian disebutkan dalam kitab suci Al-Mughni.
Nifas tidak dapat ditetapkan, kecuali jika si wanita melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia. Seandainya ia mengalami keguguran dan janinnya belum jelas berbentuk manusia maka darah yang keluar itu bukanlah darah nifas, tetapi di hukumi sebagai darah penyakit. Karena itu yang berlaku baginya adalah hokum wanita mustahadhah.
Adapun darah nifas, jika berhenti sebelum 40 hari kemudian keluar lagi pada hari ke 40, maka darah itu diragukan. Karena itu wajib bagi si wanita shalat dan berpuasa fardu yang tertentu waktunya pada waktunya yang terlarang baginya apa yang terlarang bagi wanita haid, kecuali hal-hal yang wajib. Dan setelah suci, ia harus meng-qadha’ apa yang diperbuatnya selama keluarnya darah yang diragukan, yaitu yang wajib di qadha’ wanita haid. Inilah pendapat yang masyhur menurut para fuqaha’ dari Madzhab Hanbali.
Dalam haid, jika si wanita suci sebelum masa kebiasaannya, maka suami boleh dan tidak terlarang menggaulinya. Adapun dalam nifas, jika ia suci sebelum 40 hari maka suami tidak boleh menggaulinya, menurut yang masyhur dalam Madzhab Hanbali.
Yang benar, menurut pendapat kebanyakan ulama, suami tidak dilarang menggaulinya. Sebab tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan bahwa itu dilarang, kecuali riwayat yang disebutkan Imam Ahmad dari Utsman bin Abu Al-Ash bahwa isterinya dating kepadanya sebelum 40 hari lalu ia berkata : “Jangan kau dekati aku !”
Ucapan Utsman tersebut tidak berarti suami terlarang menggauli isterinya karena hal itu mungkin saja merupakan sikap hati-hati Utsman, yakni khawatir kalau isterinya belum suci benar atau takut dapat mengakibatkan pendarahan disebabkan senggama atau sebab lainnya.

















KESIMPULAN
Nifas ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya (2 atau 3 hari) yang disertai dengan rasa sakit.
Bahwa dalam aspek social budaya dalam masa nifas dipengaruhi dengan adat istiadat masyarakat di Indonesia.
Factor yang paling mempengaruhi status kesehatan masyarakat terutama pada ibu hamil, bersalin, dan nifas adalah factor lingkungan yaitu pendidikan disamping factor-faktor lainnya.
Pengaruh social budaya sangat jelas terlihat pada ibu hamil hingga pada masa nifas. Upacara-upacara yang sering diselenggarakan sesuai dengan adat istiadat masyarakat di Indonesia yang sangat beragam menurut daerah masing-masing, mulai dari kehamilan 3 bulan, 7 bulan, masa melahirkan dan masa nifas.
Contohnya di daerah Maluku terdapat pantangan makanan pada masa nifas, seperti pantangan memakan terong agar lidah bayi tidak ada bercak putih dan pantangan memakan nanas dan mangga karena tidak bagus untuk rahim.
Lain halnya di daerah Jawa, pantangan makanan pada masa kehamilan dan masa nifas, seperti pantangan makan-makanan yang setengah matang dan daging kambing, karena tidak baik bagi kesehatan sang ibu dan bayi, karena daging kambing bersifat panas.



DAFTAR PUSTAKA
SKM, Syafrudin. 2009. Sosial Budaya Dasar Unttk Mahasiswa Kebidanan. Jakarta : Trans Info Media.

Rabu, 16 Desember 2009

ASPEK SOSBUD DALAM PRAKTEK KEBIDANAN

PENDEKATAN SOSIAL BUDAYA DALAM PELAYANAN KESEHATAN

Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan saat ini di hadapkan pada masyarakat yang lebih terdidik dan mampu membeli pelayanan kesehatan yang di tawarkan atau dibutuhkan ( Martoyo, 1998 ). Masyarakat mengiginkan pelayanan kesehatan yang murah, nyaman sehingga memberi kepuasan ( sembuh cepat dengan pelayanan yang baik ). Rumah sakit perlu mengembangkan suatu system pelayanan yang didasarkan pada pelayanan yang berkualitas baik, biaya yang dapat dipertanggung jawabkan dan diberikan pada waktu yang cepat dan tepat ( Martoyo, 1998 ). Rumah sakit sebagai suatu institusi pelayanan kesehatan, dalam memproduksi jasa pelayanan kesehatan ( pelayanan medis dan kebidanan ) untuk masyarakat, menggunakan bebagai sumber daya seperti ketenangaan, mesin, bahan, fasilitas, modal, energy dan waktu ( timpe, 2000 ).
Pelayanan kebidanan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pelayanan rumah sakit. Oleh karena itu, tenaga bidan bertanggungjawab memberikan pelayanan kebidanan yang optimal dalam meningkatkan dan mempertahankan mutu pelayanan kebidanan yang diberikan selama 24 jam secara berkesinambungan. Bidan harus memiliki keterampilan professional ataupun global Wheeler, (1999) dalam Hamid (2001). Agar bidan dapat menjalankan peran fungsinya dengan baik maka perlu aanya pendekatan social budaya yang dapat menjembati pelayanannya kepada pasien.
Tercapainya pelayanan kebidanan yang optimal, perlu adanya tenaga bidan yang professional dan dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan kebidanan berdasarkan kaidah-kaidah profesi, antara lain memiliki pengetahuan yang adekuat, menggunakan pendekatan asuhan kebidanan.
Bidan dapat menunjukan otonominya dan akuntabilitas profesi melalui pendekatan social dan budaya yang akurat. Bentuk-bentuk pendekatan yang dapat digunakan oleh bidan dalam pelayanan kesehatan adalah sebagai berikut :

PENDEKATAN DALAM SISTEM KESENIAN TRADISIONAL


PENGERTIAN
Istilah seni pada mulanya berasal dari kata Ars (latin) atau Art (Inggris) yang artinya kemahiran. Ada juga yang mengatakan kata seni berasal dari bahasa belanda yang artinya genius atau jenius. Sementara kata seni dalam bahasa Indonesia berasal dari kata sangsekerta yang berarti pemujaan. Dalam bahasa tradisional jawa, seni artinya Rawit pekerjaan yang rumit – rumit / kecil
1. Pengertian menurut para ahli budaya
a. Drs. Popo Iskandar berpendapat, seni adalah hasil ungkapan emosi yang ingin disampaikan kepada orang lain dalam kesadaran hidup bermasyarakat / berkelompok
b. Ahdian karta miharja, seni adalah kegiatan rohani yang merefleksikan realitas dalam suatu karya yang bentuk dan isinya mempunyai untuk membangkitkan pengalaman tertentu dalam rohaninya penerimanya
Merupakan produk dari manusia sebagai homeostetiskus, setelah manusia dapat mencykuoi kebutuhan fifiknya, maka manusia perlu dan selalu mencari pemuas untuk memenuhi kebutuhan psikisnya manusia semata-mata tidak hanya memenuhi isi perut, tetapi perlu uga pandangan indah serta suara merdu, semua dapat dipenuhi melalui kesenian.
Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang di anugerahi pikiran, perasaan dan kemauan secara naluriah memerlukan prantara budaya untuk menyatakan rasa seninya, baik secara aktif dalam kegiatan kreatif, maupun secara pasif dalam kegiatan apresiatif.
Dalam kegiatan apresiatif, yaitu mengadakan pendekatan terhadap kesenian seolah kita memasuki suatu alam rasa yang kasat mata. Kesenian sebagai karya kasat mata, perwujudannya itu adalah merupakan wadah pembabaran idea yang bersifat batiniah dalam mengadakan pendekatan terhadap kesenian seluruh panca indera kita, khususnya penglihatan , perabaan dan perimbangan kita terlibat dengan asiknya terhadap bentuk kesenian itu yang terdiri dari aneka warna, garis, bidang, tekstur dan sebagainya yang bersifat lahiriah iitu untuk lebih jauh menghayati isi yang terbabar dalam karya kesenian itu serta idea yang melantar belakangi kehadirannya.
Maka itu dalam mengadakan pendekatan terhadap kesenian kita tidak cukup hanya bersimpati terhadap kesenian itu, tetapi lebih dari itu yaitu secara empati. Empati berasal dari kata yunani berarti merasa dengan. Jadi dalam menghayati suatu karya seni secara empati berarti kita menempatkan diri kita ke dalam karya seni itu.


PENDEKATAN DALAM SISTEM BANJAR
SISTEM BANJAR DI BALI
PENGERTIAN
Di samping kelompok-kelompok kerabat patrilineal yang mengikat orang Bali berdasarkan atas prinsip keturunan. Ada pula bentuk kesatuan-kesatuan social yang didasarkan atas kesatuan wilayah, ialah desa.
Kesatuan-kesatuan social serupa itu kesatuan yang diperkuat oleh kesatuan adat dan upacara-upacara keagamaan yang keramat. Pada umumnya tampak beberapa perbedaan antara desa adat di pegunungan dan desa adat di tanah datar. Desa-desa adat dipegununggan biasanya sifatnya lebih kecil dan keanggotaannya terbatas pada orang asli yang lahir didesa itu juga.
Sesudah kawin, orang itu langsung menjadi warga desa adat (karma desa) dan mendapat tempat duduk yang khas dib alai desa yang disebut bale agung, dan berhak mengikuti rapat-rapat desa yang diadakan secara teratur pada hari-hari yang tetap. Desa-desa adat di tanah datar. Desa-desa adat di pegunungan biasanya sifatnya lebih kecil dan keanggotaannya terbatas pada orang asli yang lahir didesa itu juga.
Sesudah kawin, orang itu langsung menjadi warga desa adat (krama desa ) dan mendapat tempat duduk yang khas di balai desa yang disebut bale agung, dan berhak mengikuti rapat-rapat desa yang diadakan secara teratur pada hari-hari tatap. Desa-desa adat di tanah datar biasanya sifatnya besar dan meliputi daerah yang tersebar luas. Demikian sering terdapat differensisasi kedalam kesatuan-kesatuan adat yang khusus didalamnya, yang disebut banjar.
Sifat keanggotaan banjar tidak tertutup dan terbatas kepada orang-orang asli yang lahir di dalam banjar itu juga.
Demikian kalau ada orang-orang dari wilayah-wilayah lain atau yang lahir di banajar lain, yang kebetulan tingal di sekitar wilayah banjar yang bersangkutan, mau menjadi warga, hal itu bisa saja. Pusat dari banjar adalajh bale banjar dimana para warga banjar saling bertemu dan berapat pada hari-hari yang tetap.
Banjar di kepalai oleh seorang kepala yang disebut kelian banjar (kliang). Ia pilih untuk suatu masa jabatan yang tertentu oleh warga banjar. Tugasnya tidak hanya menyangkut segala urusan dalam lapangan kehidupan sosial dari banjar sbagai satu komuniti, tetepi juga lapangan kehidupan keagamaan. Kecuali itu, ia sering kali harus juga memecahkan hal-hal yang menyangkut hukum adat tanah dan dianggap ahli dalam adat banjar pada umumnya.
Adapun soal-soal yang bersngkutan dengan irigasi dan pertanian. Biasanya berada diluar wewenangnya. Hal itu adalah wewenang organisasi irigasi subak, yang telah tersebut diatas. Walaupun demikian, di dalam rangka tugas administratif: dimana ia bertanggung jawab kepada pemerintah di atasnya, ia bahkan tak dapat melepaskan diri sama sekali dari soal-soal irigasi danp pertanian di banjarnya. Disamping mengurus persoalan ibadat, baik mengenai banjar sendiri, maupun warga banjar, klian banjarjuga mengurus hala-hal yang sifatnya administratif pemerintahan.
Cara-cara pendekatan bidan di dalam wilayah banjar Bali :
a.Mengerakan dan membina peran serta masyarakat. Dalam bidang kesehatan, dengan melakukan penyuluhan kesehatan yang sesuai dengan permasalahankeehatan setempat.
b.Pemerintah menjalankan ? menerapkan PosKesDes (Pos Kesehatan Desa), yang ditujukan kepada seluruh masyarakat, yang terjangkau sampai kedaerah pedalaman.
c.Penyuluhan kesehatan masyarakat dimaksudkan dapat menghasilkan perubahan perilaku yang lestari untuk keluarganya, individu keluarga dan masyarakat itu sendiri.
d.Penyuluhan kesehatan masyarakat dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
e.Membina dan memberikan bimbingan teknis kepada kader termasuk dukun, (peran bidan sebagai pendidik ). Bersama kelompok dan masyarakat menanggulangi maslah kesehatan khususnya yang berhubungan dengan kesehatan ibu , anak dan KB.

PENDEKATAN DALAM SISTEM PAGUYUBAN
PENGERTIAN PAGUYUBAN

Paguyuban atau Gemeinschaft adalah suatu kelompok atau masyarakat yang diantara para warganya di warnai dengan hubungan-hubungan sosial yang penuh rasa kekeluargaan, bersifat batiniah dan kekal,serta jauh dan pamrih-pamrih
Paguyuban atau Gemeinschaft adalah suatu kelompok atau masyarakat yang diantara para warganya di warnai dengan hubungan-hubungan sosial yang penuh rasa kekeluargaan, bersifat batiniah dan kekal,serta jauh dan pamrih-pamrih ekonomi.

CIRI-CIRI PAGUYUBAN

Menurut Ferdinand tones cirri-ciri pokok dari paguyuban antara lain :
1Intimate : hubungan menyeluruh yang mesra
2Private : hubungan bersifat pribadi, yaitu khusus untuk beberapa orang saja
3Exclusive : bahwa hubungan tersebut hanyalah untuk “kita” saja
dan tidak untuk orang lain diluar “kita”

Sedangkan secara umum cirri-ciri paguyuban yaitu :
1.Adanya hubungan perasaan kasih sayang
2.Adanya keinginan untuk meningkatkan kebersamaan
3.Tidak suka menonjolkan diri
4.Selalu memegang teguh adat lama yang konservatif
5.Sifat gotong royong masih kuat
6.Hubungan kekeluargaan masih kental

TIPE PAGUYUBAN

Memiliki tiga tipe yang ada di masyarakat yaitu :

1.Paguyuban karena ikatan darah (Gemeinschaft by blood )
Yaitu paguyuban bedasarkan keturunan contoh kelompok kekeluargaan,keluarga besar

2.Paguyuban karena tempat (gemeinschaft by place )
Yaitu paguyuban yang terdiri dari ornag-orang yang berdekatan tempat tinggal sehingga dapat saling tolong menolong contohnya arisan,RT,RW,karang taruna,PKK,pos kambling, atau ronda

3.Paguyuban karena jiwa pikiran(gemneinschaft by mind)
Yaitu paguyuban yang terdiri dari orang yang tidak mempunyai hubungan darah atau tempat tinggalnya tidak berdekatan, akan tetapi mereka mempunyai jiwa dan pikiran yang sama,paguyuban semacam itu tidak sekuat dengan ikatan paguyuban berdasarkan keturunan.contohnya organisasi.


PEMBAHASAN PELAYANAN KEBIDANAN DENGAN PENDEKATAN PAGUYUBAN.

Dalam rangka peningkatan kualitas dan mutu pelayanan kebidanan diperlukan pendekatan-pendekatan khususnya paguyuban.untuk itu kita sebagai tenaga kesehatan khususnya calon bidan agar mengetahui dan mampu melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan peran aktif masyarakat agar masyarakat sadar pentingnya kesehatan.misalnya saja dengan mengadakan kegiatan posyandu di puskesmas puskesmas

POSYANDU

1.PENGERTIAN POSYANDU
Posyandu merupakan suatu forum komunikasi alih teknologi dan sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang mempunyai nilai strategis untuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini.

2.MANFAAT POSYANDU
1sebagai sarana pelayanan terdekat di masyarakat dan mudah dijangkau oleh masyarakat setempat.
2Sebagai sarana pendidikan dan pelatihan bagi,masyarakat dalam pembentukan kader leader dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat.
3Memberikan nilai strategis untuk pembangunan sumber daya manusia sejak dini.
4Mendorong peran serta masyarakat sehingga aktif dalam meningkatkan kesehatan.
3.PELAKSANAAN SISTEM PELAYANAN DI POSYANDU
Pelaksanaan system pelayanan di posyandu agar lebih teratur dan lebih terkoordinir maka dilakukan dengan lima meja diantaranya:



1.Meja pertama pendaftaran
2.Meja kedua penimbangan
3.Meja ketiga pencatatan
4.Meja keempat penyuluhan
5.Meja kelima pelayanan

Selain diadakan posyandu dipuskesmas-puskesmas upaya untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1)Mengadakan pendekatan pendekatan dan menjalin kerja sama.
Petugas kesehatan harus mengadakan pendekatan-pendekatan dengan organisasi masyarakat yang ada di lingkungan tersebut seperti kader desa,tokoh masyarakat,kelompok PKK,RT,RW,karang taruna,dll. Contohnya adalah petugas kesehatan atau bidan arus mengadakan kerja sama dengan pamong desa yaitu mengajak masyarakat untuk memanfaatkan posyandu dengan giat datang ke posyandu baik menimbang balita,imunisasi,KB,dll.selain itu juga dapat dilakukan dengan cara mendatangi rumah-rumah penduduk yang memiliki balita untuk mengadakan penyuluhan kesehatan agar ingin mendatangi posyandu.
2)Teknik penggunaan ancaman
Disini petugas memberikan ancaman baik dalam bentuk sangsi ataupun hukuman. Contohnya petugas memberikan sangsi tertentu kepada masyarakat yang tidak bersedia menjadi akseptor KB,karena ingin menghindari hukuman maka muncul peran serta masyarakat yang sifatnya terpaksa.
Penggunaan teknik ini memang akan memunculkan peran serta dari masyarakat yang sifatnya terpaksa maka tidak akan lestari jika ada orang yang memberi ancaman lagi maka masyarakat tidak akan berperan serta lagi.

3)Teknik pemberian imbalan.
Disini petugas memberikan suatu imbalan bagi masyarakat yang ingin turut serta berperan aktif , bentuk-bentuk imbalannya dapat berupa materi,penghargaan ataupun hadiah hadiah yang lainnya. Akan tetapi kelemahan dari teknik adalah perlunya disediakan imbalan yang bersifat materil sehingga memberitakan keadaan ekonomi seperti yang terjadi sekarang ini serta dapat menurunkan peran serta masyarakat jika imbalan ini kurang atau dihilangkan sehingga peran serta yang ada tidak lestari.

4)Teknik kombinasi
Dalam teknik kombinasi menggabungkan berbagai teknik yang ada hal ini sangat penting karena penggunaan salah satu teknik di atas mempunyai keterbatasan keterbatasan. Dengan cara memilah maka kelemahan kelemahan teknik diatas dapat meminimalisasikan. Alasan lainnya karena adalah karena masyarakat memiliki budaya dan kesadaran yang berbeda-beda.sebagai contoh : upaya imunisasi untuk pencegahan penyakit, pertama-tama pemong desa dapat memberikan pemerintah bahwa semua bayi harus di imunisasi.para tooh masyarakat, pemimpin kader dan para kader selalu mendatangi rumah-rumah penduduk yang memiliki bayi untuk memperlihatkan manfaat imunisasi bagi bayi. Hal ini dapat mengubah motivasi masyarakat untuk ikut serta dalam kesehatan.
Penggunaan teknik ini memang akan memunculkan peran serta dari masyarakat yang sifatnya terpaksa maka tidak akan lestari jika ada orang yang memberi ancaman lagi, maka masyarakat tidak akan berperan serta lagi.

5) Teknik kombinasi
Dalam teknik kombinasi menggabungkan berbagai teknik yang ada, hal ini sangat penting karena penggunaan salah satu teknik diatas mempunyai keterbatasan-keterbatasan. Denga cara memilah maka kelemahan-kelemahan teknik diatas dapat diminimalisasikan. Alasan lainnya adalah karena masyarakat memiliki budaya dan kesadaran yang berbeda-beda. Sebagai contoh: upaya imunisasi untuk pencegahan penyakit, pertama-tama pamong desa dapat memberikan perintah bahwa semua bayi harus diimunisasi. Para tokoh masyarakat, pemimpin leader, dan para kader selalu mendatangi rumah-rumah penduduk yang memiliki bayi untuk memperlihatkan manfaat imunisasi bagi bayi. Hal ini dapat menggugah motivasi masyarakat untuk ikut serta dalam kesehatan.



PENDEKATAN DALAM SISTEM PESANTREN
PENGERTIAN
Pondok pesantren adalah lembaga Pendidikan Islam yang menggembangkan fungsi pedalaman agama, kemasyarakatan dan penyiapan sumber daya manusia.

TUJUAN DAN SASARAN PONDOK PESANTREN
Bidan harus memiliki keterampilan professional agar apat memberikan pelayanan kbidanan yang bermutu untuk memenuhi tuntutan kebutuhan rasional, agar bidan dapat menjalankan peran fungsiya dengan baik maka perlu adana pendekatan social budaya yang dapat menjembati pelayanan pasien. Tercapainya pelayanan kebidanan yang optimal, perlu adanya tenaga bidan yang professional dan dapat diandaakan dalam memberikan pelayanan kebidanan berdasarkan kaidah-kaidah profesi, antara lain memiliki pengetahuan yang adekuat menggunakan pendekatan asuhan kebidanan. Bidan dapat menunjukan otonominya dan akuntabilitas profesi melalui pendekatan social dan budaya yang akuat. Bentuk-bentuk pendekatan yang dapat digunakan oleh bidan dalam pelayanan kesehatan sebagai berikut


a.pendekatam sosial
b.survai mawas diri
c.musyawarah masyarakat pondok pesantren
d.pelatihan
e.pelaksanaan kegiatan
f.pembinaan



Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan islam yang mengembangkan fungsi pendalaman agama, kemasyarakatan dan penyiapan sumber daya manusia. Melalui pedidika agama, pendidikan formal, pendidikan kesenian.
Tujuan umum : tercapainya pengembangan dan pemantapan kemandirian ponok pesantren dan masyrakat sekitar dalam bidang kesehatan.
Tujuan khusus : tercapainya pengertian positif pondok pesantren dan masyarakat sekitarnya tentang norma hidup sehat, meningkatkan peran serta pondok pesantren dalam menyelenggarakan upaya kesehatan, terwujudnya keteladanan hidup sehat di lingkungan pondok pesantren.


DAFTAR PUSTAKA


Sosial budaya dasar, Syafrudin, SKM,M.Kes

EUTHANASIA

EUTHANASIA MENURUT HUKUM ISLAM
A. Pengertian Euthanasia
Euthanasia secara bahasa berasal dari bahasa Yunani eu yang berarti "baik", dan
thanatos, yang berarti "kematian" (Utomo, 2003:177). Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah qatlu ar-rahma atau taysir al-maut. Menurut istilah kedokteran, euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya. (Hasan, 1995:145)
Dalam praktik kedokteran, dikenal dua macam euthanasia, yaitu euthanasia aktif
dan euthanasia pasif. Euthanasia aktif adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan diberikan pada saat keadaan penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perhitungan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama. Alasan yang biasanya dikemukakan dokter adalah bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan memperpanjang penderitaan pasien serta tidak akan mengurangi sakit yang memang sudah parah. (Utomo, 2003:176)
B. Euthanasia Aktif
Syariah Islam mengharamkan euthanasia aktif, karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-'amad), walaupun niatnya baik yaitu untuk meringankan penderitaan pasien. Hukumnya tetap haram, walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya.
Dalil-dalil dalam masalah ini sangatlah jelas, yaitu dalil-dalil yang mengharamkan pembunuhan. Baik pembunuhan jiwa orang lain, maupun membunuh diri sendiri.
Misalnya firman Allah SWT :
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar." (QS Al-An'aam : 151)
"Dan tidak layak bagi seorang mu`min membunuh seorang mu`min (yang lain),
kecuali karena tersalah (tidak sengaja)…" (QS An-Nisaa` : 92)
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu." (QS An-Nisaa` : 29).
Dari dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa haram hukumnya bagi dokter melakukan euthanasia aktif. Sebab tindakan itu termasuk ke dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-'amad) yang merupakan tindak pidana (jarimah) dan dosa besar.
Dokter yang melakukan euthanasia aktif, misalnya dengan memberikan suntikan
mematikan, menurut hukum pidana Islam akan dijatuhi qishash (hukuman mati karena membunuh), oleh pemerintahan Islam (Khilafah), sesuai firman Allah :
"Telah diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang
dibunuh." (QS Al-Baqarah : 17)
Namun jika keluarga terbunuh (waliyyul maqtuul) menggugurkan qishash (dengan memaafkan), qishash tidak dilaksanakan. Selanjutnya mereka mempunyai dua
pilihan lagi, meminta diyat (tebusan), atau memaafkan/menyedekahkan. Firman Allah SWT :
"Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah
(yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi
maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)."
(QS Al-Baqarah : 17)
Diyat untuk pembunuhan sengaja adalah 100 ekor unta di mana 40 ekor di
antaranya dalam keadaan bunting, berdasarkan hadits Nabi riwayat An-Nasa`i
(Al-Maliki, 1990: 111). Jika dibayar dalam bentuk dinar (uang emas) atau dirham
(uang perak), maka diyatnya adalah 1000 dinar, atau senilai 4250 gram emas (1
dinar = 4,25 gram emas), atau 12.000 dirham, atau senilai 35.700 gram perak (1
dirham = 2,975 gram perak) (Al-Maliki, 1990: 113).
Tidak dapat diterima, alasan euthanasia aktif yang sering dikemukakan yaitu
kasihan melihat penderitaan pasien sehingga kemudian dokter memudahkan kematiannya. Alasan ini hanya melihat aspek lahiriah (empiris), padahal di balik itu ada aspek-aspek lainnya yang tidak diketahui dan tidak dijangkau manusia. Dengan mempercepat kematian pasien dengan euthanasia aktif, pasien tidak mendapatkan manfaat (hikmah) dari ujian sakit yang diberikan Allah kepada-Nya, yaitu pengampunan dosa. Rasulullah SAW bersabda,"Tidaklah menimpa kepada seseorang muslim suatu musibah, baik kesulitan, sakit, kesedihan, kesusahan, maupun penyakit, bahkan duri yang menusuknya, kecuali Allah menghapuskan kesalahan atau dosanya dengan musibah yang menimpanya itu." (HR Bukhari dan Muslim).
Contoh euthanasia aktif
Misalnya ada seseorang menderita kanker ganas dengan
rasa sakit yang luar biasa sehingga pasien sering kali pingsan. Dalam hal ini,
dokter yakin yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya
obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa
sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus (Utomo, 2003:178).
Adapun euthanasia pasif, adalah tindakan dokter menghentikan pengobatan pasien
yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pengobatan ini berarti mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan dokter adalah karena keadaan ekonomi pasien yang terbatas, sementara dana yang dibutuhkan untuk pengobatan sangat tinggi, sedangkan fungsi pengobatan menurut perhitungan dokter sudah tidak efektif lagi. Terdapat tindakan lain yang bisa digolongkan euthanasia pasif, yaitu tindakan dokter menghentikan pengobatan terhadap pasien yang menurut penelitian medis masih mungkin sembuh. Alasan yang dikemukakan dokter umumnya adalah ketidakmampuan pasien dari segi ekonomi, yang tidak mampu lagi membiayai dana pengobatan yang sangat tinggi (Utomo, 2003:176).
Beberapa contoh kasus ethanisia aktif diantaranya:
1.Seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa hingga penderita sering pingsan. dalam hal ini dokter yakin bahwa yang bersangkutan akan meningggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus.
2.Orang yang mengalami keadaan koma yang sangat lama, misalnya karena bagian otaknya terserang penyakit atau bagian kepalanya mengalami benturan yang sangat keras. Dalam keadaan demikian ia hanya mungkin dapat hidup dengan mempergunakan alat pernafasan, sedangkan dokter ahli berkeyakinan bahwa penderita tidak akan dapat disembuhkan.
Alat pernafasan itulah yang memompa udara ke dalam paru-parunya dan
menjadikannya dapat bernapas secara otomatis. Jika alat pernapasan tersebut dihentikan (dilepas), maka penderita sakit tidak mungkin dapat melanjutkan pernafasannya sebagai cara aktif memudahkan proses kematiannya.
Dalam prakteknya, para dokter tidak mudah melakukan euthanasia ini, meskipun
dari sudut kemanusiaan dibenarkan adanya euthanasia dan merupakan hak bagi pasien yang menderita sakit yang tidak dapat disembuhkan (sesuai dengan Deklarasi Lisboa 1981). Akan tetapi dokter tidak dibenarkan serta merta melakukan upaya aktif untuk memenuhi keinginan pasien atau keluarganya tersebut. Hal ini disebabkan oleh dua hal, pertama, karena adanya persoalan yang berkaitan dengan kode etik kedokteran, disatu pihak dokter dituntut untuk membantu meringankan penderitaan pasien, akan tetapi dipihak lain menghilangkan nyawa orang merupakan pelanggaran terhadap kode etik itu sendiri. Kedua, tindakan menghilangkan nyawa orang lain dalam perundng-undangan merupakan tindak pidana , yang secara hukum di negara manapun, tidak dibenarkan oleh
Undang-undang.
C. Euthanasia Pasif
Adapun hukum euthanasia pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam praktik menghentikan pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa pengobatan yag dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan
sembuh kepada pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien, misalnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien. Bagaimanakah hukumnya menurut Syariah Islam?
Jawaban untuk pertanyaan itu, bergantung kepada pengetahuan kita tentang hukum berobat (at-tadaawi) itu sendiri. Yakni, apakah berobat itu wajib, mandub,mubah,
atau makruh? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Menurut jumhur ulama, mengobati atau berobat itu hukumnya mandub (sunnah), tidak wajib. Namun sebagian ulama ada yang mewajibkan berobat, seperti kalangan ulama Syafiiyah dan Hanabilah, seperti dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Utomo, 2003:180).
Menurut Abdul Qadim Zallum (1998:6) hukum berobat adalah mandub. Tidak wajib. Hal ini berdasarkan berbagai hadits, di mana pada satu sisi Nabi SAW menuntut umatnya untuk berobat, sedangkan di sisi lain, ada qarinah (indikasi) bahwa tuntutan itu bukanlah tuntutan yang tegas (wajib), tapi tuntutan yag tidak tegas (sunnah).
Di antara hadits-hadits tersebut, adalah hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda :
"Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia
ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!" (HR Ahmad, dari Anas RA)
Hadits di atas menunjukkan Rasulullah SAW memerintahkan untuk berobat.
Menurut ilmu Ushul Fiqih, perintah (al-amr) itu hanya memberi makna adanya tuntutan
(li ath-thalab), bukan menunjukkan kewajiban (li al-wujub). Ini sesuai kaidah
ushul :
Al-Ashlu fi al-amri li ath-thalab
"Perintah itu pada asalnya adalah sekedar menunjukkan adanya tuntutan." (An-Nabhani, 1953)
Jadi, hadits riwayat Imam Ahmad di atas hanya menuntut kita berobat. Dalam
hadits itu tidak terdapat suatu indikasi pun bahwa tuntutan itu bersifat wajib. Bahkan, qarinah yang ada dalam hadits-hadits lain justru menunjukkan bahwa perintah di atas tidak bersifat wajib. Hadits-hadits lain itu membolehkan tidak berobat.
Di antaranya ialah hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, bahwa seorang
perempuan hitam pernah datang kepada Nabi SAW lalu berkata,"Sesungguhnya aku
terkena penyakit ayan (epilepsi) dan sering tersingkap auratku [saat kambuh]. Berdoalah kepada Allah untuk kesembuhanku!" Nabi SAW berkata,"Jika kamu mau, kamu bersabar dan akan mendapat surga. Jika tidak mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu." Perempuan itu berkata,"Baiklah aku akan bersabar," lalu dia berkata lagi,"Sesungguhnya auratku sering tersingkap [saat ayanku kambuh], maka berdoalah kepada Allah agar auratku tidak tersingkap." Maka Nabi SAW lalu berdoa untuknya.(HR.Bukhari)

Hadits di atas menunjukkan bolehnya tidak berobat. Jika hadits ini digabungkan
dengan hadits pertama di atas yang memerintahkan berobat, maka hadits terakhir ini menjadi indikasi (qarinah), bahwa perintah berobat adalah perintah sunnah, bukan perintah wajib. Kesimpulannya, hukum berobat adalah sunnah (mandub), bukan wajib (Zallum,1998:69).

Dengan demikian, jelaslah pengobatan atau berobat hukumnya sunnah, termasuk
dalam hal ini memasang alat-alat bantu bagi pasien. Jika memasang alat-alat ini hukumnya sunnah, apakah dokter berhak mencabutnya dari pasien yag telah kritis keadaannya? Abdul Qadim Zallum (1998:69) mengatakan bahwa jika para dokter telah menetapkan bahwa si pasien telah mati organ otaknya, maka para dokter berhak menghentikan pengobatan, seperti menghentikan alat bantu pernapasan dan sebagainya. Sebab pada dasarnya penggunaan alat-alat bantu tersebut adalah termasuk aktivitas pengobatan yang hukumnya sunnah, bukan wajib. Kematian otak tersebut berarti secara pasti tidak memungkinkan lagi kembalinya kehidupan bagi pasien. Meskipun sebagian organ vital lainnya masih bisa berfungsi, tetap tidak akan dapat mengembalikan kehidupan kepada pasien, karena organ-organ ini pun akan segera tidak berfungsi.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka hukum pemasangan alat-alat bantu kepada pasien adalah sunnah, karena termasuk aktivitas berobat yang hukumnya sunnah. Karena itu, hukum euthanasia pasif dalam arti menghentikan pengobatan dengan mencabut alat-alat bantu pada pasien –setelah matinya/rusaknya organ otak—hukumnya boleh (jaiz) dan tidak haram bagi dokter. Jadi setelah mencabut alat-alat tersebut dari tubuh pasien, dokter tidak dapat dapat dikatakan berdosa dan tidak dapat dimintai tanggung jawab mengenai tindakannya itu (Zallum, 1998:69; Zuhaili, 1996:500; Utomo, 2003:182).
Namun untuk bebasnya tanggung jawab dokter, disyaratkan adanya izin daripasien, walinya, atau washi-nya (washi adalah orang yang ditunjuk untuk mengawasi dan mengurus pasien). Jika pasien tidak mempunyai wali, atau washi,maka wajib diperlukan izin dari pihak penguasa (Al-Hakim/Ulil Amri) (Audah, 1992 : 522-523).
Beberapa contoh kasus dalam hal ini diantaranya:
1.Penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh. Atau orang yang terkena serangan penyakit paru-paru yang jika tidak diobati akan dapat mematikan penderita. Dalam hal ini, jika pengobatan terhadapnya dihentikan akan
dapat mempercepat kematiaannya.
2.Seseorang yang kondisinya sangat kritis dan akut karena menderita kelumpuhan tulang belakang yang biasa menyebabkan kelumpuhan pada kedua kaki dan kehilangan kontrol pada kandung kencing dan usus besar. Penderita penyakit ini senantiasa dalam kondisi lumpuh dan selalu membutuhkan bantuan khusus selama hidupnya. Atau penderita kelumpuhan otak yang menyebabkan keterbelakangan pikiran dan kelumpuhan badannya dengan studium beragam yang biasanya penderita penyakit ini akan lumpuh fisiknya dan otaknya serta selalu memerlukan bantuan khusus selama hidupnya. Dalam keadaan demikian ia dapat saja dibiarkan tanpa diberi pengobatan yang mungkin akan dapat membawa
kematiannya.
Dalam contoh tersebut, "penghentian pengobatan" merupakan salah satu bentuk
eutanasia pasif. Menurut gambaran umum, para penderita penyakit seperti itu terutama anak-anak tidak berumur panjang, maka menghentikan pengobatan dan mempermudah kematian secara pasif itu mencegah perpanjangan penderitaan si anak atau kedua orang tuanya.
Contoh euthanasia pasif
Misalkan penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh. Atau, orang yang terkena serangan penyakit paru-paru yang jika tidak diobati maka dapat mematikan penderita. Dalam kondisi demikian, jika pengobatan terhadapnya dihentikan, akan dapat mempercepat kematiannya (Utomo, 2003:177).
Menurut Deklarasi Lisabon 1981, euthanasia dari sudut kemanusiaan dibenarkan dan merupakan hak bagi pasien yang menderita sakit yang tidak dapat disembuhkan. Namun dalam praktiknya dokter tidak mudah melakukan euthanasia, karena ada dua kendala. Pertama, dokter terikat dengan kode etik kedokteran bahwa ia dituntut membantu meringankan penderitaan pasien Tapi di sisi lain, dokter menghilangkan nyawa orang lain yang berarti melanggar kode etik kedokteran itu sendiri. Kedua, tindakan menghilangkan nyawa orang lain merupakan tindak pidana di negara mana pun. (Utomo, 2003:178).
Pandangan Syariah Islam Syariah Islam merupakan syariah sempurna yang mampu mengatasi segala persoalan di segala waktu dan tempat. Berikut ini solusi syariah terhadap euthanasia, baik euthanasia aktif maupun euthanasia pasif.
Secara umum ajaran Islam diarahkan untuk menciptakan kemaslahatan hidup dan
kehidupan manusia, sehingga aturannya diberikan secara lengkap, baik yang berkaitan dengan masalah keperdataan maupun pidana. Khusus yang berkaitan dengan keselamatan dan perihal hidup manusia, dalam hukum pidana Islam (jinayat) ditetapkan aturan yang ketat, seperti adanya hukuman qishash, hadd, dan diat.
Dalam Islam prinsipnya segala upaya atau perbuatan yang berakibat matinya
seseorang, baik disengaja atau tidak sengaja, tidak dapat dibenarkan, kecuali dengan tiga alasan; sebagaimana disebutkan dalam hadits: "Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga alasan, yaitu: pezina mukhshan (sudah berkeluarga), maka ia harus dirajam (sampai mati); seseorang yang membunuh seorang muslim lainnya dengan sengaja, maka ia harus dibunuh juga. Dan seorang yang keluar dari Islam (murtad), kemudian memerangi Allah dan Rasulnya, maka ia harus dibunuh, disalib dan diasingkan dari tempat kediamannya" (HR Abu Dawud dan An-Nasa'i)
Selain alasan-alasan diatas, segala perbuatan yang berakibat kematian orang
lain dimasukkan dalam kategori perbuatan 'jarimah/tindak pidana' (jinayat), yang mendapat sanksi hukum. Dengan demikian euthanasia karena termasuk salah satu dari jarimah dilarang oleh agama dan merupakan tindakan yang diancam dengan hukuman pidana. Dalil syari'ah yang menyatakan pelarangan terhadap pembunuhan antara lain Al-Qur'an surat Al-Isra':33, An-Nisa':92, Al-An'am:151. Sedangkan dari hadits Nabi saw, selain hadits diatas, juga hadits tentang keharaman membunuh orang kafir yang sudah
minta suaka (mu'ahad).(HR.Bukhari).
Pada prinispnya pembunuhan secara sengaja terhadap orang yang sedang sakit
berarti mendahului takdir. Allah telah menentukan batas akhir usia manusia. Dengan mempercepat kematiannya, pasien tidak mendapatkan manfaat dari ujian yang diberikan Allah Swt kepadanya, yakni berupa ketawakalan kepada-Nya Raulullah saw bersabda: "Tidaklah menimpa kepada seseorang muslim suatu musibah, baik kesulitan, sakit, kesedihan, kesusahan maupun penyakit, bahkan duri yang menusuknya, kecuali Allah menghapuskan kesalahan atau dosanya dengan musibah yang dicobakannya itu." (HR Bukhari dan Muslim).
Hal itu karena yang berhak mematikan dan menghidupkan manusia hanyalah Allah dan oleh karenanya manusia dalam hal ini tidak mempunyai hak atau kewenangan
untuk memberi hidup dan atau mematikannya. (QS.Yunus:56, Al-Mulk:1-2).Berkaitan dengan permasalahan tersebut muncul persoalan fikih yaitu apakah memudahkan proses kematian secara aktif ditolerir oleh Islam? Apakah memudahkan proses kematian secara pasif juga diperbolehkan?
Dengan demikian melalui euthanasia aktif berarti manusia mengambil hak Allah
Swt yang sudah menjadi ketetapanNya. Memudahkan proses kematian secara aktif seperti pada contoh pertama tidak diperkenankan oleh syari'ah. Sebab yang demikian itu berarti dokter melakukan tindakan aktif dengan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara overdosis atau cara lainnya. Dalam hal ini dokter telah melakukan pembunuhan yang haram hukumnya, bahkan
termasuk dosa besar. Perbuatan demikian itu tidak dapat lepas dari kategori pembunuhan meskipun yanng mendorongnya itu rasa kasihan kepada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya. Karena bagaimanapun dokter tidaklah lebih pengasih dan penyayang dari pada Allah Al-Khaliq. Karena itu serahkanlah urusan tersebut kepada Allah, karena Dia-lah yang memberi kehidupan kepada manusia dan yang mencabutnya apabila telah tiba ajal yang telah di tetapkan-Nya.
Eutanasia demikian juga menandakan bahwa manusia terlalu cepat menyerah pada keadaan (fatalis), padahal Allah swt menyuruh manusia untuk selalu berusaha
atau berikhtiar sampai akhir hayatnya. Bagi manusia tidak ada alasan untuk berputus asa atas suatu penyakit selama masih ada harapan, sebab kepadanya masih ada kewajiban untuk berikhtiar. Dalam hadits Nabi sw disebutkan betapapun beratnya penyakit itu, tetap ada obat penyembuhnya.(HR Ahmad dan Muslim)
Adapun memudahkan proses kematian dengan cara euthanasia pasif sebagaimana
dikemukakan dalam pertanyaan, maka semua itutermasuk dalam kategori praktik
penghentian pengobatan. Hal ini didasarkan pada keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan itu tidak ada gunanya dan tidak memberikan harapan kepada si sakit, sesuai dengan sunnatullah (hukum Allah terhadap alam semesta) dan hukum sebab-akibat. Masalah ini terkait dengan hukum melakukan pengobatan yang diperselisihkan oleh para ulama fikih apakh wajib atau sekedar sunnah. Menurut jumhur ulama mengobati atau berobat dari penyakit hukumnya sunnah dan tidak wajib. Meskipun segolongan kecil ulama ada yang mewajibkannya, seperti kalangan ulama syafi'iyah dan hanbali sebagaimana dikemukakan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah.
Para ulama bahkan berbeda pendapat mengenai mana yang lebih utama: berobat ataukah bersabar? Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa bersabar (tidak berobat) itu lebih utama, berdasarkan hadist Abbas yang diriwayatkan dalam kitab shahih dari seorang wanita yang menderita epilepsi. Wanita itu meminta kepada Nabi agar mendoakannya, lalu beliau menjawab: "Jika engkau mau bersabar (maka bersabarlah), engkau akan mendapatkan surga, dan jika engkau mau, akan saya doakan kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu." Wanita itu menjawab akan bersabar dan memohon kepada Nabi untuk medoakan kepada Allah agar ia tidak minta dihilangkan penyakitnya namun
tetap terjaga auratnya sehingga tidak tersingkap ketika kambuh.
Disamping itu, terdapat banyak contoh dari kalangan sahabat dan tabi'in yang
tidak berobat ketika mereka sakit, bahkan di antara mereka ada yang memilih sakit, seperti Ubay bin Ka'ab dan Abu Dzar Al-Ghifari. Sikap demikian tidak ditegur ataupun diprotes oleh kalangan sahabat ataupun generasi tabai'in lainnya sebagaimana dikupas oleh Imam Al-Ghazali dalam satu bab tersendiri yang berjudul "Kitab at-Tawakal" dalam kitab Ihya 'Ulumuddinnya. Dalam hal ini hukum berobat atau mengobati penyakit yang lebih tepat adalah pada dasarnya wajib terutama jika sakitnya parah, obatnya efektif berpengaruh, dan ada harapan untuk sembuh sesuai dengan perintah Allah Swt untuk berobat. Inilah yang sesuai dengan petunjuk Nabi saw dalam masalah pengobatan
sebagaimana yang di kemukakan oleh Imam Ibnul Qoyyim dalam kitabnya Zadul-Ma'ad. Dan paling tidak, petunjuk Nabi saw, tersebut minimal menunjukkan hukum sunnah.
Oleh karena itu, pengobatan atau berobat hukumnya sunnah ataupun wajib apabila penderita dapat diharapkan kesembuhannya. Sedangkan jika secara perhitungan
akurat medis yang dapat dipertanggungjhawabkan sudah tidak ada harapan sembuh,
sesuai dengan sunnatullah dalam hukum kausalitas yang dikuasai para ahli
seperti dokter ahli maka tidak ada seorang pun yang mengatakan sunnah berobat
apalagi wajib.
Apabila penderita sakit kelangsungan hidupnya tergantung pada pemberian
berbagai macam media pengobatan dengan cara meminum obat, suntikan, infus dan
sebagainya, atau menggunakan alat pernapasan buatan dan peralatan medis modern
lainnya dalam waktu yang cukup lama, tetapi penyakitnya tetap saja tidak ada
perubahan, maka melanjutkan pengobatannya itu tidak wajib dan tidak juga sunnah
sebagaimana difatwakan oleh Syeikh Yusuf Al-Qardhawi dalam Fatawa
Mu'ashirahnya, bahkan mungkin kebalikannya yakni tidak mengobatinya itulah yang
wajib atau sunnah.
Dengan demikian memudahkan proses kematian (taisir al-maut) semacam ini
dalam kondisi sudah tidak ada harapan yang sering diistilahkan dengan qatl ar-rahma
(membiarkan perjalanan menuju kematian karena belas kasihan), karena dalam
kasus ini tidak didapati tindakan aktif dari dokter maupun orang lain. Tetapi
dokter ataupun orang terkait lainnya dengan pasien hanya bersikap meninggalkan
sesuatu yang hukumnya tidak wajib ataupun tidak sunnah, sehingga tidak dapat
dikenai sanksi hukuman menurut syari'ah maupun hukum positif. Tindakan
euthanasia pasif oleh dokter dalam kondisi seperti ini adalah jaiz (boleh) dan
dibenarkan syari'ah apabila keluarga pasien mengizinkannya demi meringankan
penderitaan dan beban pasien dan keluarganya.
Hal ini terkait dengan contoh kedua dari eutanasia aktif terdahulu yaitu
menghentikan alat pernapasan buatan dari pasien, yang menurut pandangan dokter
ahli ia sudah "mati" atau "dikategorikan telah mati" karena jaringan otak
ataupun fungsi syaraf sebagai media hidup dan merasakan telah rusak. Kalau yang
dilakukan dokter tersebut semata-mata menghentikan alat pengobatan, hal ini
sama dengan tidak memberikan pengobatan.
Dengan demikian masalahnya sama seperti cara-cara eutanasia pasif lainnya.
Karena itu, eutanasia untuk seperti ini adalah bukan termasuk kategori
eutanasia aktif yang diharamkan. Dengan demikian, tindakan tersebut dibenarkan
syari'ah dan tidak terlarang terutama bila peralatan bantu medis tersebut hanya
dipergunakan pasien sekadar untuk kehidupan lahiriah yang tampak dalam
pernapasan dan denyut nadi saja, padahal bila dilihat secara medis dari segi
aktivitas maka pasien tersebut sudah seperti orang mati, tidak responsif, tidak
dapat mengerti sesuatu dan tidak merasakan apa-apa, karena jaringan otak dan
sarafnya sebagai sumber semua aktivitas hidup itu telah rusak.
Membiarkan si sakit dalam kondisi seperti itu hanya akan menghabiskan biaya
dan tenaga yang banyak serta memperpanjang tanggungan beban. Selain itu juga
dapat menghalangi pemanfaatan peralatan tersebut oleh pasien lain yang
membutuhkannya. Di sisi lain, penderita yang sudah tidak dapat merasakan
apa-apa itu hanya menjadikan sanak keluarganya selalu dalam keadaan sedih dan
menderita, yang mungkin sampai puluhan tahun lamanya. Pendapat ini telah dikemukakan sejak lama oleh Syeikh Al-Qardhawi kepada
sejumlah pakar fikih dan dokter dalam suatu seminar yang diselenggarakan oleh
sebuah yayasan Islam untuk ilmu-ilmu kedokteran di Kuwait. Para
peserta seminar dari kalangan ahli fikih dan dokter sepakat menerima pendapat
tersebut.
Adapun hukum wajib shalat bagi orang yang tidak sadar dan tidak dapat
merasakan apa-apa adalah tidak berlaku lagi sampai ia sadar kembali. Namun jika
tidak kembali sadar maka ia tidak terkenai kewajiban tersebut.

BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas tampak bahwa dasar dibolehkannya suatu alat itu digunakan dalam pembunuhan hukuman mati adalah bahwa alat itu ketika digunakan tidak menyiksa dan menyengsarakan korban tapi mempermudah serta mempercepat kematiannya sebagaimana hadits Rasulullah saw : "Apabila kamu membunuh maka lakukanlah dengan cara yang baik dan apabila kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik." (HR. Muslim) Jadi penggunaan suntik mati dalam mengeksekusi tahanan diperbolehkan jika
memang suntik mati itu tidak membuat tahanan tersebut menderita, tersiksa dalam
waktu yang lama dan lama menemui ajalnya.
Euthanasia, alasan ini hanya melihat aspek lahiriah (empiris), padahal di balik itu ada aspek-aspek lainnya yang tidak diketahui dan tidak dijangkau manusia. Dengan mempercepat kematian pasien dengan euthanasia aktif, pasien tidak mendapatkan manfaat (hikmah) dari ujian sakit yang diberikan Allah kepada-Nya, yaitu pengampunan dosa.
3.2.SARAN
Sebaiknya seseorang tidak melakukan Euthanasia hanya karena ingin mengakhiri penderitannya. Karena, masih banyak cara yang dapat dilakukan seseorang dalam menyembuhkan penyakitnya. Atau mengikuti hukum alam. Dan banyak berserah diri kepada Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Athfaal Al-Anabib, Ajhizatul In'asy At-Tibbiyah, al-Hayah wa al-Maut. Beirut : Darul Ummah.
Audah, Abdul Qadir. 1992. At-Tasyri' Al-Jina`i Al-Islami. Beirut : Muassasah Ar-Risalah.
Az-Zuhaili, Wahbah. 1996. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Juz IX (Al-Mustadrak). Damaskus : Darul Fikr.
Hasan, M.Ali. 1995. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta : RajaGrafindo Persada.
http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/26/euthanasia-menurut-hukum-islam/
Utomo, Setiawan Budi. 2003. Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta : Gema Insani Press.
Zallum, Abdul Qadim. 1997. Hukm Asy-Syar'i fi Al-Istinsakh, Naql A'dha`,
Al-Ijhadh,
Zallum, Abdul Qadim. 1998. Beberapa Problem Kontemporer dalam Pandangan
Islam : Kloning, Transplantasi Organ Tubuh, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati. Bangil : Al Izzah.
Zuhdi, Masjfuk. 1993. Masail Fiqhiyah. Cetakan VI. Jakarta : CV. Haji Masagung

Sabtu, 05 Desember 2009

Fisiologi Proses Masuknya Makanan ke Sel

Proses Masuknya Makanan ke Sel


Saat kita makan, makanan awalnya akan masuk ke saluran gastrointestinal, makanan akan dicerna di lambung dengan asam lambung lalu akan dicerna lagi dengan empedu oleh hati dan akan memasuki usus halus untuk diserap. Saat diserap, makanan akan masuk ke dalam aliran darah bersama sel-sel darah merah. Sel-sel darah merahlah yang akan menghantarkan makanan tersebut di samping oksigen dari alveolus. Setelah itu makanan akan dibawa ke hati untuk dipecah menjadi molekul2 yang lebih kecil agar mudah diserap sel. Karbohidrat akan diubah menjadi glukosa, lemak mejadi asam lemak, dan protein menjadi asam amino. Setelah itu, darah akan mendistribusikannya ke seluruh sel2 tubuh. Darah akan membanya sampai ke kapiler. Di sana, zat2 makanan dan oksigen akan dilepas ke matriks ekstraseluler. Setelah itu, makanan dan oksigen akan masuk ke sel. Jika ukurannya sangat kecil maka dapat melintasi membrane dengan bebas. Tapi jika ukurannya besar maka akan diterima oleh sel dengan cara pinositik atau fagositik. Umumnya, yang digunakan adalah pinositik. Zat-zat makanan tersebut akan masuk dalam folikel pinositik dan akan segera dibawa ke mitokondria untuk respirasi. Zat makanan lalu diubah menjadi asam piruvat kemudian menjadi asetil koenzim-A, lalu akan dipecah dimatriks mejadi hydrogen dan karbondioksida. Nah, karbondioksida akan segera dikeluarkan dari sel mengikuti darah untuk dilepaskan di paru2 keluar tubuh. Sementara Hidrogen akan berikatan dengan oksigen dari darah. Tapi sebelumnya hydrogen harus diubah dulu ke bentuk ion dengan melepaskan elektronnya. Setelah itu, terjadlah ikatan antara hydrogen dan air dan melepaskan energi tinggi yang akan diterima oleh ATP sintase untuk mengubah ADP menjadi ATP. Setelah itu, ATP akan disebarkan ke seluruh organel2 untuk proses aktivitas sel.

Sumber Data :

http://kreatifberpikir.blogspot.com/2008/10/bagaimana-proses-masuknya-makanan-ke.html