Sabtu, 26 Desember 2009

ISBD Nifas

ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM MASA NIFAS


Bangsa Indonesia merupakan sebuah bangsa yang majemuk yang memiliki keanekaragaman, budaya dan adat istiadat yang diupayakan terus dijaga oleh masyarakat setempat dan jadilah suatu kebudayaan yang pada setiap tempat berbeda-beda. Karena kemampuan manusia yang diperoleh dengan cara berpikir, berkehendak dan kemampuan merasa, melalui semua itu manusia mendapatkan ilmu mengarahkan perilaku dan mencapai kesenangan.

Masyarakat di Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, beribu-ribu suku bangsa ada di dalamnya dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda-beda keanekaragaman budaya ini merupakan kekayaan bangsa yang tiada ternilai tingginya. Kekayaan tersebut harus dilestarikan dan dikembangkan itu dapat dipahami terus dari generasi ke generasi.

Manusia di ciptakan Tuhan sebagai makhluk yang paling mulia, diantara makhluk-makhluk hidup lainnya (hewan dan tumbuh-tumbuhan). Sifat manusia :
a. Sebagai makhluk biologis, manusia tunduk kepada hokum-hukum biologis (lapar, mengantuk, lelah, kebutuhan seksual dan lain sebagainya).
b. Sebagai makhluk hidup, manusia memiliki kebutuhan-kebutuhan psikis atau kejiwaan (saling menyayangi, saling memperhatikan, membutuhkan rasa aman dan lain sebagainya).

Manusia sebagai makhluk yang mulia di bekali pula oleh Tuhan dengan akal dan budi pekerti, sehingga manusia dapat mengontrol naluri seksual, sesuai dengan norma, nilai moral, agama, dan aturan-aturan yang berlaku.

Setiap makhluk hidup (manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan) memiliki kemampuan untuk bereproduksi yaitu kemampuan untuk melanjutkan keturunan. Dua Insan, laki-laki dan perempuan yang terikat oleh perkawinan perlu mengetahui dan menyadari akan hak dan kewajiban serta tanggung jawab kesehatan reproduksi untuk menghasilkan keturunan yang sehat.

Proses reproduksi manusia yang bertanggung jawab sangat di pengaruhi oleh kesiapan :
 Fisik, keadaan yang paling baik bagi seseorang untuk memiliki anak yaitu (perempuan antara 20-30 tahun; laki-laki bila telah mencapai umur 25 tahun).
 Psikis, kesiapan mental bagi seseorang untuk menjadi orang tua yang bertanggung jawab.
 Social ekonomi, telah mampu bertanggung jawab secara social dan ekonomi sesuai dengan aturan, norma dan nilai yang berlaku.

Ketiga hal tersebut diperlukan untuk menciptakan lingkungan keluarga yang :
a. Sehat dan sejahtera
b. Saling menyayangi
c. Berpendidikan dan berkumpul
Wanita di Indonesia lebih mengejar karier dari pada perkawinan yang sehat dan bahagia, perkawinannya masih terikat adat istiadat, serta gadis remaja di Indonesia, belum mengerti anti fungsi kesehatan dan alat reproduksi.
1. kehamilan
2. persalinan
3. nifas

Pemerintah tetap mempertahankan dan mengembangkan kebudayaan yang ada tanpa mengurangi kebudayaan tradisional dan saling bekerjasama tanpa pertentangan yang dapat merugikan salah satu anggota masyarakat. Pada gadis remaja khususnya dan wanita pada umumnya harus diberikan informasi yang tepat tentang kesehatan reproduksinya, perlu ditingkatkan pendidikannya.

Menanamkan pengertian hubungan seksual yang sehat, untuk meningkatkan jumlah saran pelayanan kesehatan reproduksi diberbagai budaya di Indonesia.

Diantara kebudayaan maupun adat-istiadat dalam masyarakat Indonesia ada yang menguntungkan, dan ada pula yang merugikan bagi kesehatan ibu hamil, ibu bersalin maupun ibu nifas.

Factor yang paling mempengaruhi status kesehatan masyarakat terutama ibu hamil, bersalin, dan nifas adalah factor lingkungan yaitu pendidikan disamping factor-faktor lainnya. Jika masyarakat mengetahui dan memahami hal-hal yang mempengaruhi status kesehatan tersebut maka diharapkan masyarakat tidak melakukan kebiasaan/adapt istiadat yang merugikan kesehatan khususnya bagi ibu hamil, bersalin dan nifas.

Oleh karena itu ilmu pengetahuan social kemasyarakatan sangat penting dipahami oleh seorang bidan dalam menjalankan tugasnya. Karena bidan sebagai petugas kesehatan yang berada digaris depan dan berhubungan langsung dengan masyarakat, dengan latar belakang agama, budaya, pendidikan dan adat istiadat yang berbeda.

Pengetahuan social dan budaya yang dimiliki oleh seorang bidan akan berkaitan dengan cara pendekatan untuk merubah perilaku dan keyakinan masyarakat yang tidak sehat, menjadi masyarakat yang berperilaku sehat.

Dari berbagai adat istiadat tersebut terlihat bahwa :
1. Upacara, penanganan dan pantangan bagi ibu hamil, melahirkan dan nifas berbeda-beda setiap wilayah.
2. menjadi gambaran penting bagi bidan yang bertugas di wilayah seluruh Indonesia.







Pengertian
Adat adalah aturan (perbuatan dsb) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala (Anton, 1998 : 5) sedangkan istiadat adalah adapt kebiasaan (Anton, 1998 : 340).
Factor-faktor yang mempengaruhi status kesehatan
1. Faktor lingkungan
Factor lingkungan social yaitu interaksi masyarakat adat istiadat, pendidikan dan tingkat ekonomi. Perilaku masyarakat merupakan factor kedua yang mempengaruhi tingkat kesehatan masyarakat.
2. Faktor perilaku
Faktor budaya setempat dan pengetahuan sendiri serat sisitem nilai sangat berpengaruh terhadap keputusan yang diambil oleh pasien dan keluarga.
3. Faktor pelayanan kesehatan
Faktor tingkat pelayanan kesehatan merupakan factor ketiga yang mempengaruhi kesehatan masyarakat.
4. Faktor keturunan
Faktor keturunan merupakan factor yang telah ada dalam diri manusia yang dibawa sejak lahir.






Pengaruh social budaya terhadap ibu hamil, melahirkan, nifas
Pengaruh social budaya sangat jelas terlihat pada ibu hamil dan keluarga yang menyambut masa-masa kehamilan. Upacara-upacara yang diselenggarakan mulai dari kehamilan 3 bulan, 7 bualn, masa melahirkan dan masa nifas sangat beragam menurut adat istiadat daerah masing-masing.
Contoh :
1) Di wilayah Jawa dan Sunda masa kehamilan ini pada umumnya di masyarakat dilaksanakan upacara 3 bulan diselenggarakan dengan membagi-bagikan rujak pada tetangga. Bila rasanya pedas di yakini bayi yang baru lahir nanti adalah laki-laki. Upacara tradisi Ngliman (hamil 5 bulan) dan Mitoni (hamil 7 bulan). Sebetulnya ada tradisi yang lain, yaitu manusia ada tanda-tanda kehamilan dengan cirri-ciri sudah tidak menstruasi, suka makan yang asam-asam dan pedas, mentah-mentah dan lain-lain. Harus minum jamu atau “nyup-nyup” cabe puyang, maandi keramas, potong kuku, “sisig” (menghitamkan gigi) yang memiliki maksud selalu dalam keadaan suci. Karena pemahaman masyarakat Jawa dalam kehamilan selalu menjaga janin dikandungnya maka selalu berbuat kebaikan, tidak boleh mengejek orang, lebih-lebih orang cacat, tidak boleh membunuh makhluk hidup dan lain sebagainya. Agar bayi yang dikandung sehat jasmani dan rohani serta menjadi anak yang bermanfaat bagi orang tua, agama dan masyarakat.
2) Seperti di daerah Maluku terdapat pantangan makanan masa nifas, yaitu :
a. Terong agar lidah bayi tidak ada bercak putih.
b. Nanas, mangga tidak bagus untuk rahim.

NIFAS
 Menurut Agama Islam
Nifas ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya (2 atau 3 hari) yang disertai dengan rasa sakit.
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya tentang sebutan yang dijadikan kaitan hokum oleh Pembawa syari’at. Halaman 37 Nifas tidak ada batas minimal maupun maksimalnya. Andaikata ada seorang wanitamendapati darah lebih dari 40, 60 atau 70 hari dan berhenti, maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu darah kotor dan bila demikian yang terjadi maka batasnya 40 hari, karena hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan oleh banyak hadits.
Atas dasar ini, jika darah nifasnya melebihi 40 hari, padahal menurut kebiasaannya sudah berhenti setelah masa itu atau tampak tanda-tanda akan berhenti dalam waktu dekat, hendaklah si wanita menunggu sampai berhenti. Jika tidak, maka ia mandi ketika sempurna 40 hari karena selama itulah masa nifas pada umumnya. Kecuali, kalau bertepatan dengan masa haidnya maka tetap menunggu sampai habis masa haidnya. Jika berhenti setelah mas (40 hari) itu, maka hendaklah hal tersebut dijadikan sebagai patokan kebiasaannya untuk dia pergunakan pada masa mendatang.
Namun jika darahnya terus menerus keluar berarti ia mustahadhah. Dalam ini, hendaklah ia kembali kepada hokum-hukum wanita mustahadhah yang telah dijelaskan pada pasal sebelumnya. Adapun jika si wanita telah suci dengan berhentinya darah berarti ia dalam keadaan suci, meskipun sebelum 40 hari. Untuk itu hendaklah ia mandi, shalat, berpuasa dan boleh digauli oleh suaminya. Terkecuali, jika berhentinya darah itu kurang dari 1 hari maka hal itu tidak dihukumi suci. Demikian disebutkan dalam kitab suci Al-Mughni.
Nifas tidak dapat ditetapkan, kecuali jika si wanita melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia. Seandainya ia mengalami keguguran dan janinnya belum jelas berbentuk manusia maka darah yang keluar itu bukanlah darah nifas, tetapi di hukumi sebagai darah penyakit. Karena itu yang berlaku baginya adalah hokum wanita mustahadhah.
Adapun darah nifas, jika berhenti sebelum 40 hari kemudian keluar lagi pada hari ke 40, maka darah itu diragukan. Karena itu wajib bagi si wanita shalat dan berpuasa fardu yang tertentu waktunya pada waktunya yang terlarang baginya apa yang terlarang bagi wanita haid, kecuali hal-hal yang wajib. Dan setelah suci, ia harus meng-qadha’ apa yang diperbuatnya selama keluarnya darah yang diragukan, yaitu yang wajib di qadha’ wanita haid. Inilah pendapat yang masyhur menurut para fuqaha’ dari Madzhab Hanbali.
Dalam haid, jika si wanita suci sebelum masa kebiasaannya, maka suami boleh dan tidak terlarang menggaulinya. Adapun dalam nifas, jika ia suci sebelum 40 hari maka suami tidak boleh menggaulinya, menurut yang masyhur dalam Madzhab Hanbali.
Yang benar, menurut pendapat kebanyakan ulama, suami tidak dilarang menggaulinya. Sebab tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan bahwa itu dilarang, kecuali riwayat yang disebutkan Imam Ahmad dari Utsman bin Abu Al-Ash bahwa isterinya dating kepadanya sebelum 40 hari lalu ia berkata : “Jangan kau dekati aku !”
Ucapan Utsman tersebut tidak berarti suami terlarang menggauli isterinya karena hal itu mungkin saja merupakan sikap hati-hati Utsman, yakni khawatir kalau isterinya belum suci benar atau takut dapat mengakibatkan pendarahan disebabkan senggama atau sebab lainnya.

















KESIMPULAN
Nifas ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya (2 atau 3 hari) yang disertai dengan rasa sakit.
Bahwa dalam aspek social budaya dalam masa nifas dipengaruhi dengan adat istiadat masyarakat di Indonesia.
Factor yang paling mempengaruhi status kesehatan masyarakat terutama pada ibu hamil, bersalin, dan nifas adalah factor lingkungan yaitu pendidikan disamping factor-faktor lainnya.
Pengaruh social budaya sangat jelas terlihat pada ibu hamil hingga pada masa nifas. Upacara-upacara yang sering diselenggarakan sesuai dengan adat istiadat masyarakat di Indonesia yang sangat beragam menurut daerah masing-masing, mulai dari kehamilan 3 bulan, 7 bulan, masa melahirkan dan masa nifas.
Contohnya di daerah Maluku terdapat pantangan makanan pada masa nifas, seperti pantangan memakan terong agar lidah bayi tidak ada bercak putih dan pantangan memakan nanas dan mangga karena tidak bagus untuk rahim.
Lain halnya di daerah Jawa, pantangan makanan pada masa kehamilan dan masa nifas, seperti pantangan makan-makanan yang setengah matang dan daging kambing, karena tidak baik bagi kesehatan sang ibu dan bayi, karena daging kambing bersifat panas.



DAFTAR PUSTAKA
SKM, Syafrudin. 2009. Sosial Budaya Dasar Unttk Mahasiswa Kebidanan. Jakarta : Trans Info Media.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar